SketsaNusantara.id - Aktivitas pertambangan emas di Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada IUP eksplorasi milik PT Damai Suksesindo (DSI) disorot. Sorotan datang dari Kelompok Pegiat Anti Korupsi.
Kawasan yang menjadi perhatian berada di Tumpang Pitu, Pesanggaran. Luasan wilayah izin disebut mencapai 6.558,46 hektar. Area tersebut diduga mencakup wilayah sensitif di kawasan pesisir.
Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menyampaikan adanya indikasi pelanggaran. Ia menilai batas wilayah izin perlu ditinjau ulang. Hal ini berkaitan dengan potensi dampak terhadap lingkungan.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT DSI merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold (MCG). Izin usaha diberikan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018. Namun, batas wilayah izin dinilai bermasalah.
Ance menyebut hasil pemantauan menunjukkan adanya potensi masuknya wilayah pesisir. Selain itu, beberapa pulau kecil juga diduga masuk dalam area izin tersebut. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kritik yang disampaikan.
"Kami melihat adanya pencaplokan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Mustaka, Pulau Bangkey, Teluk Pancamaya, hingga gugusan pulau kecil di wilayah Pulau Bedil. Ini bukan sekadar administratif, ini adalah ancaman ekologis nyata," tegas Ance Prasetyo.
Ia juga merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur pulau kecil. Dalam aturan tersebut, pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi masuk kategori tertentu. Wilayah tersebut memiliki prioritas pemanfaatan khusus.
Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai setidaknya terdapat tiga aspek hukum yang perlu diperhatikan. Pertama terkait prioritas pemanfaatan pulau kecil. Kedua berkaitan dengan larangan aktivitas yang merusak lingkungan.
Selain itu, terdapat juga rujukan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menegaskan larangan aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Hal ini menjadi dasar tambahan dalam sorotan yang disampaikan.
Meski belum tentu dilakukan penambangan di seluruh area tersebut, kelompok ini menilai langkah pencegahan perlu dilakukan. Peninjauan ulang batas wilayah dianggap sebagai langkah awal. Tujuannya untuk menghindari potensi dampak lebih lanjut.
Isu lain yang turut disorot adalah dugaan konflik kepentingan. Hal ini berkaitan dengan posisi Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono. Data menunjukkan adanya kepemilikan saham di perusahaan induk PT DSI.
Menurut data yang disebutkan, kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar 1,03 persen. Jumlah itu setara dengan ratusan juta lembar saham. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi independensi pengawasan.
Artikel Terkait
Jadi Tersangka, Kejagung Beberkan Peran Samin Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalteng
Samin Tan Kasus Apa? Inilah Sosok Konglomerat Indonesia yang Terseret Kasus Korupsi Tambang, Hartanya Capai Rp13 T
Sempat Jadi Buronan KPK, Samin Tan Akhirnya Ditahan Kejagung Usai Dijadikan Kasus Korupsi Tambang, Ini Profil Singkatnya!
Urai Kemacetan di Puger, Pemkab Jember Perpanjang Durasi Operasional Truk Tambang
Viral! Supriadi, Narapidana Kasus Korupsi Tambang Ilegal Kolut Terlihat Berkeliaran di Coffee Shop Usai Sidang PK