Jumat, 12 Juni 2026

Anak Usaha MCG Diduga Caplok Pulau Kecil di Banyuwangi, Aktivis Soroti Izin Tambang Emas

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 April 2026 | 21:30 WIB
Gambar yang memperlihatkan WIUP pada IUP Eksplorasi PT DSI yang diduga mencaplok pulau-pulau kecil.   (Onemap)
Gambar yang memperlihatkan WIUP pada IUP Eksplorasi PT DSI yang diduga mencaplok pulau-pulau kecil. (Onemap)

SketsaNusantara.id - Aktivitas pertambangan emas di Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada IUP eksplorasi milik PT Damai Suksesindo (DSI) disorot. Sorotan datang dari Kelompok Pegiat Anti Korupsi.

Kawasan yang menjadi perhatian berada di Tumpang Pitu, Pesanggaran. Luasan wilayah izin disebut mencapai 6.558,46 hektar. Area tersebut diduga mencakup wilayah sensitif di kawasan pesisir.

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, menyampaikan adanya indikasi pelanggaran. Ia menilai batas wilayah izin perlu ditinjau ulang. Hal ini berkaitan dengan potensi dampak terhadap lingkungan.

Baca Juga: Siapa Pemilik SPPG Viral yang Sawer Valen Akbar di Pamekasan? Pengusaha Emas Ini Mendadak Ramai Jadi Sorotan, Begini Klarifikasi dari Pihak Panitia

Berdasarkan data yang dihimpun, PT DSI merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold (MCG). Izin usaha diberikan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018. Namun, batas wilayah izin dinilai bermasalah.

Ance menyebut hasil pemantauan menunjukkan adanya potensi masuknya wilayah pesisir. Selain itu, beberapa pulau kecil juga diduga masuk dalam area izin tersebut. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kritik yang disampaikan.

"Kami melihat adanya pencaplokan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Mustaka, Pulau Bangkey, Teluk Pancamaya, hingga gugusan pulau kecil di wilayah Pulau Bedil. Ini bukan sekadar administratif, ini adalah ancaman ekologis nyata," tegas Ance Prasetyo.

Baca Juga: 5 Pernyataan Kampus Soal Lagu Erika yang Dinyanyikan Himpunan Mahasiswa Tambang ITB: Pihak Kampus Akui Lalai dan Hapus Video hingga Lakukan Evaluasi

Ia juga merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur pulau kecil. Dalam aturan tersebut, pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi masuk kategori tertentu. Wilayah tersebut memiliki prioritas pemanfaatan khusus.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi menilai setidaknya terdapat tiga aspek hukum yang perlu diperhatikan. Pertama terkait prioritas pemanfaatan pulau kecil. Kedua berkaitan dengan larangan aktivitas yang merusak lingkungan.

Selain itu, terdapat juga rujukan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut menegaskan larangan aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Hal ini menjadi dasar tambahan dalam sorotan yang disampaikan.

Meski belum tentu dilakukan penambangan di seluruh area tersebut, kelompok ini menilai langkah pencegahan perlu dilakukan. Peninjauan ulang batas wilayah dianggap sebagai langkah awal. Tujuannya untuk menghindari potensi dampak lebih lanjut.

Isu lain yang turut disorot adalah dugaan konflik kepentingan. Hal ini berkaitan dengan posisi Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono. Data menunjukkan adanya kepemilikan saham di perusahaan induk PT DSI.

Menurut data yang disebutkan, kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar 1,03 persen. Jumlah itu setara dengan ratusan juta lembar saham. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi independensi pengawasan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X