SketsaNusantara.id - Suasana di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, mendadak memanas. Eksekusi lahan yang direncanakan pada Kamis, 23 April 2026, memicu ketegangan antara warga dan petugas di lapangan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video dan informasi terkait kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat warga terlibat cekcok dengan petugas yang hendak melakukan pembongkaran bangunan.
Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Mualim Aminudin, Kelurahan Cibubur. Area tersebut memiliki luas sekitar 12.000 meter persegi dan telah dihuni puluhan keluarga selama bertahun-tahun.
Informasi yang beredar menyebutkan, sebagian warga telah tinggal di lokasi tersebut selama hampir dua dekade. Selain rumah tinggal, di atas lahan tersebut juga terdapat fasilitas sosial seperti masjid dan panti asuhan.
Pada hari pelaksanaan eksekusi, ratusan warga berkumpul di sekitar Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin. Mereka berupaya menghalangi proses yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Dalam data yang dihimpun, terdapat 34 rumah yang dihuni oleh 42 kepala keluarga. Seluruh bangunan tersebut masuk dalam rencana pembongkaran berdasarkan putusan pengadilan.
Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 281/PDT.G/2013.
Ketegangan meningkat saat petugas mulai memasuki area pemukiman. Dalam situasi tersebut, sempat terjadi bentrokan fisik antara warga dan petugas di lokasi.
Warga yang bertahan menyebut memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut. Mereka mengaku memperoleh tanah melalui transaksi jual beli sejak tahun 1970.
Tanah tersebut disebut berasal dari pemilik bernama Lanah binti Djulam. Pada masa itu, kepemilikan dibuktikan dengan dokumen girik.
Namun, pihak kuasa hukum warga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar eksekusi. Salah satu hal yang dipersoalkan terkait penerbitan akta setelah pemilik awal wafat.
"Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat, di dalam pengalihan hak di dalam buku lembar BPN,” kata kuasa hukum warga, Moch Hari.
Artikel Terkait
Sindir Pemerintah yang Akhirnya Batalkan Sertifikat Lahan Milik Warga yang Masuk Wilayah Taman Nasional Tesso Nilo Riau, Melanie Subono: Delik Viral!
Sengketa Lahan Mandiodo Kembali Dimenangkan Antam: Gugatan Basir Gagal Total, Majelis Ungkap Lemahnya Bukti Kepemilikan
Danantara Pastikan Lahan PTPN III untuk Relokasi, 1.375 Rumah Warga Aceh Tamiang Segera Dibangun
Dosen Unmuh Jember Sulap Lahan Gersang Jadi Kebun Anggur Eduwisata, Cocok Jadi Rekomendasi Kegiatan Ngabuburit