Jumat, 12 Juni 2026

Kericuhan Pecah di Ciracas saat Eksekusi Lahan 12.000 Meter, Warga Bertahan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 23 April 2026 | 21:30 WIB
Menyoroti insiden kerusuhan yang diduga terjadi antara warga dan petugas eksekusi lahan di Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis, 23 April 2026.   (Instagram.com/@jakarta.terkini)
Menyoroti insiden kerusuhan yang diduga terjadi antara warga dan petugas eksekusi lahan di Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis, 23 April 2026. (Instagram.com/@jakarta.terkini)

SketsaNusantara.id - Suasana di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, mendadak memanas. Eksekusi lahan yang direncanakan pada Kamis, 23 April 2026, memicu ketegangan antara warga dan petugas di lapangan.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video dan informasi terkait kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat warga terlibat cekcok dengan petugas yang hendak melakukan pembongkaran bangunan.

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Jalan Mualim Aminudin, Kelurahan Cibubur. Area tersebut memiliki luas sekitar 12.000 meter persegi dan telah dihuni puluhan keluarga selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Aktivis Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Proses Lahan Kompensasi PT BSI, KLHK dan Satgas PKH Didesak Bertindak

Informasi yang beredar menyebutkan, sebagian warga telah tinggal di lokasi tersebut selama hampir dua dekade. Selain rumah tinggal, di atas lahan tersebut juga terdapat fasilitas sosial seperti masjid dan panti asuhan.

Pada hari pelaksanaan eksekusi, ratusan warga berkumpul di sekitar Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin. Mereka berupaya menghalangi proses yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Dalam data yang dihimpun, terdapat 34 rumah yang dihuni oleh 42 kepala keluarga. Seluruh bangunan tersebut masuk dalam rencana pembongkaran berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Jejak Sunyi Wahyudin di Kalongliud Bogor: Dari Sarjana Akuntansi hingga Mengubah Lahan Terlantar Jadi Harapan Baru Desa

Eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 281/PDT.G/2013.

Ketegangan meningkat saat petugas mulai memasuki area pemukiman. Dalam situasi tersebut, sempat terjadi bentrokan fisik antara warga dan petugas di lokasi.

Warga yang bertahan menyebut memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut. Mereka mengaku memperoleh tanah melalui transaksi jual beli sejak tahun 1970.

Tanah tersebut disebut berasal dari pemilik bernama Lanah binti Djulam. Pada masa itu, kepemilikan dibuktikan dengan dokumen girik.

Namun, pihak kuasa hukum warga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar eksekusi. Salah satu hal yang dipersoalkan terkait penerbitan akta setelah pemilik awal wafat.

"Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat, di dalam pengalihan hak di dalam buku lembar BPN,” kata kuasa hukum warga, Moch Hari.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X