Meski demikian, metode penguburan dalam kondisi hidup dinilai tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan. Cara tersebut dianggap dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
MUI menyebut bahwa pengendalian populasi tetap perlu dilakukan. Namun, metode yang digunakan diharapkan mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap hewan.
Sementara itu, proses penguburan ikan sapu-sapu yang telah ditangkap dilakukan dengan pengawasan. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian turut terlibat dalam pengawasan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan. Salah satunya adalah mencegah ikan hasil tangkapan dijual kembali ke pasaran.
Upaya pembersihan ikan sapu-sapu di Jakarta masih akan terus berlangsung. Pemerintah daerah menyatakan akan menyesuaikan metode penanganan berdasarkan evaluasi yang dilakukan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
16 Hektar Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar Diduga Dirampok Tukang Ikan: Itu Perampokan Namanya
Tim SAR Evakuasi Ikan Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Cemoro Sewu Yogyakarta, Netizen Puji Aksi Berani Relawan
Hadir Kembali di Aceh, Presiden Prabowo Cicipi Nasi Ikan Tongkol Bersama Korban Banjir di Posko Bireuen: Ada Sendok? Saya Mau Coba
Harga Ikan Tak Adil dan Monopoli Terselubung, Nelayan Lekok Mengadu ke DPD RI Jawa Timur
Viral Sekolah di Pamekasan Tolak Paket Makan Bergizi Gratis, Ikan Lele Mentah Dinilai Tidak Layak Dibagikan