Senin, 13 Juli 2026

20 Korban Mahasiswa Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI Kini Laporkan 16 Pelaku ke Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Fakta-Fakta Mencengangkan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 15 April 2026 | 18:21 WIB
Pengacara Timotius Rajagukguk dampingi mahasiswa UI (YouTube KOMPASTV )
Pengacara Timotius Rajagukguk dampingi mahasiswa UI (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Kasus dugaan pelecehan seksual massal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) kini diperkuat oleh bukti-bukti digital yang beredar luas di media sosial X.

Kebocoran tangkapan layar (screenshot) dari sebuah grup WhatsApp yang diduga milik para pelaku menjadi "peluru" utama bagi tim kuasa hukum dalam menyeret kasus ini ke ranah pidana.

Kini 20 mahasiswi telah melaporkan ke 16 pelaku ke kepolisian dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Timotius Rajagukguk.

Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar Unpad terhadap Mahasiswi Exchange, Bukti Chat Picu Kecaman

Lewat konferensi pers, Timotius Rajagukguk, mengonfirmasi bahwa sebanyak 20 korban sudah mau melaporkan hal itu jauh sebelum kasus ini ter blow up.

Namun karena pertimbangan bahwa para pelaku memiliki jabatan di kampus, korban memilih untuk menunda hingga  usai lebaran. Rupanya jalan mereka untuk melaporkan akhirnya benar-benar terwujud setelah kasus ini viral media sosial.

"Ini tidak mudah untuk korban, kenapa? karena disini pelaku ada 16 orang dan mereka semua memiliki jabatan di kampus," ungkap Timotius Rajagukguk dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus 16 Mahasiswa FH UI: Dari Chat Pelecehan Viral hingga Forum Terbuka yang Berujung Ricuh

Menurut kuasa hukum para korban, mereka menahan diri tak langsung melaporkan sebab jika kasus itu dinaikkan sebelum lebaran maka mereka meragukan hasilnya akan seperti apa.

Hal itu mengingat bahwa pelaku adalah oknum-oknum mahasiswa yang ternyata memiliki jabatan-jabatan penting di kampus UI.

Timotius menyatakan bahwa kekhawatiran korban tersebut beralasan sebab sampai kasus ini meledak pun, masih banyak menganggap bahwa apa yang dilakukan para korban saat ini lebay atau berlebihan.

"Korban yang saya wakili terdapat 20 orang, itu yang saya wakili, semua mahasiswa dan dari unsur dosen terakhir yang saya dengar ada 7 orang dan masih banyak korban yang lain yang tidak tahu namanya ada di situ," tegas Timotius lagi 

Kini dengan fakta-fakta yang tak bisa dibantah lagi dan dengan banyaknya dukungan dari berbagai pihak maka kasus pelecehan yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum UI ini resmi dilaporkan ke kepolisian.

Sedangkan dari pihak dosen diungkap Timotius mengungkap fakta mencengangkan bahwa ada 7 dosen yang ternyata namanya juga masuk dalam daftar orang yang dilecehkan di grup WhatsApp tersebut.***

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X