Sementara itu, Pertamina selain menutup pangkalan juga langsung memutuskan hubungan usaha dengan pangkalan.
Pertamina juga memberikan sangsi tegas kepada agen dengan cara mengurangi pengurangan dari SPBE.
Hal ini seperti komitmen Pertamina bahwa pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan langsung dicabut izin usahanya.
Untuk menjamin warga Desa Jarit tetap bisa mendapatkan gas, Pertamina akan mengalihkan kuota pangkalan tersebut ke pangkalan resmi terdekat lainnya atau melakukan operasi pasar.
Bupati Indah Amperawati juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pemilik pangkalan LPG di Kabupaten Lumajang.
Ia meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan pangkalan yang sengaja menimbun gas atau menjual dengan harga tidak wajar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Pemerintah Tunjuk Pertamina Jalankan LPG Satu Harga, Akhiri Ketimpangan Energi di Pelosok Mulai 2026
Dampak Jalur Gumitir Ditutup? Warga Jember Ramai Keluhkan Stok BBM hingga Gas LPG Makin Menipis di Berbagai Daerah
Aturan Baru LPG 3 Kg 2026: Pembelian Wajib Pakai NIK, Pemerintah Tegaskan Penyaluran Harus Tepat Sasaran
Puan Maharani Dukung Wacana Pembelian LPG 3 Kg Pakai NIK Mulai 2026, Pastikan Subsidi Tepat Sasaran dan Tak Bebani Rakyat
Pelaku Pembobol Toko dan Lapak UMKM di Jember Berhasil Ditangkap, Polisi Sita Tabung Gas LPG 3 Kg hingga Beras