Namun, sambung Agus, pelaksanaan WFH ini dikecualikan bagi pejabat dan sejumlah perangkat daerah diantaranya.
Dia menandaskan, untuk menjamin produktivitas, ASN yang bertugas dari rumah wajib melakukan presensi melalui aplikasi yang telah diberlakukan. "Harus dalam kondisi on-call (siap sedia) jika sewaktu-waktu dibutuhkan," tegasnya.
Dikatakan, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. Hal ini, katanya, untuk memastikan bahwa transformasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi efisiensi birokrasi.
"Terutama kualitas pelayanan kepada masyarakat Jombang," pungkas Agus.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Ambang Pengesahan, DPRD dan Pemkab Jombang Kompak Bertindak
Bupati Warsubi Tekankan Harmonisasi dalam Rapat Pleno LKS Tripartit Jombang
Sekda Jombang Dampingi Menteri PPPA Kunjungi Sekolah Rakyat