Kamis, 4 Juni 2026

Razman Nasution Kritik Laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim Terhadap Rismon Sianipar dan Akun YouTube: Laporannya Mentah

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 April 2026 | 18:30 WIB
Razman Nasution soroti laporan JK (Instagram @razmannasution71, @jusufkalla)
Razman Nasution soroti laporan JK (Instagram @razmannasution71, @jusufkalla)

SketsaNusantara.id - Langkah hukum mantan Wakil Presiden RI ke -10 dan ke -12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang melaporkan Rismon Sianipar dan sejumlah akun Youtuber ke Bareskrim Polri menuai reaksi pedas dari Razman Arif Nasution.

Razman secara terbuka meragukan keabsahan laporan tersebut dan melontarkan kritik tajam terhadap tim hukum JK.

Kritik ini muncul setelah kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, memberikan keterangan pers mengenai pelaporan tuduhan fitnah aliran dana Rp5 miliar, namun dianggap tidak menunjukkan bukti fisik laporan kepolisian yang lazimnya dimiliki oleh pelapor.

Baca Juga: Bukan Hanya Rismon Sianipar, Jusuf Kalla Resmi Laporkan Sejumlah Pihak ke Bareskrim Polri, Ini Pasal-Pasal yang Disangkakan

Razman Nasution mempertanyakan profesionalisme dan transparansi dari pihak pelapor. 

Menurutnya, sebuah laporan polisi yang resmi seharusnya disertai dengan bukti Tanda Terima Laporan Polisi (TLP) atau Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang jelas.

"Saya mendengar dan tak melihat ada laporan polisi yang dapat ditunjukkan kepada publik bahkan dari bahasa pengacaranya tadi itu baru menyerahkan bukti-bukti dan pengaduan," ungkap Razman Nasution dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Baca Juga: Dituding Danai Rp5 Miliar untuk Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Akan Polisikan Rismon Sianipar

Razman menyoroti bahwa hingga saat ini, Abdul Haji Talaohu belum memamerkan map atau berkas nomor laporan kepada awak media.

"Laporan tersebut masih mentah dan belum menjadi laporan polisi," tegasnya.

Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut, Razman yang saat ini selain pengacara juga Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, menduga langkah ini hanya gertak sambal.

Apa yang kini dilakukan JK hanya merupakan upaya untuk membangun opini publik atau sekadar "psywar" tanpa dasar hukum yang kuat yang sudah teregistrasi secara resmi.

Lebih lanjut, Razman menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Rismon Sianipar merupakan bagian dari analisis atau pendapat profesional yang seharusnya dihadapi dengan data, bukan langsung dengan pemidanaan.

Untuk itu Razann juga menyayangkan bahwa JK tidak diberi informasi secara utuh oleh pengacaranya, bagaimana cara melaporkan terkait undang-undang ITE.***

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X