Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Periksa Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu, Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Langgar Prosedur

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 6 April 2026 | 06:06 WIB
Potret Amsal Sitepu  (YouTube KOMPASTV )
Potret Amsal Sitepu (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id- Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung dalam menanggapi polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu. Institusi penegak hukum tersebut kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo guna memastikan profesionalitas dalam proses hukum yang telah berjalan.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah tim dari Kejagung menjemput langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah pejabat terkait lainnya. Mereka dibawa ke kantor Kejagung di Jakarta pada Sabtu 4 April 2026 untuk menjalani proses klarifikasi internal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menilai ada tidaknya pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut. Ia memastikan, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan internal.

Baca Juga: Danke Rajagukguk Lulusan Mana? Rekam Jejak Kajari Karo yang Tangani Kasus Amsal Sitepu Ramai Disorot, Harta Minus di LHKPN Jadi Gunjingan

“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan dari internal. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Anang.

Ia juga menambahkan bahwa proses klarifikasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor.

Selain Kajari, sejumlah pihak yang turut diperiksa antara lain Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menangani perkara Amsal Sitepu.

Baca Juga: Tok! Majelis Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Kabupaten Karo

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jasa pembuatan video profil desa yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022 di Kabupaten Karo. Dalam proyek tersebut, perusahaan milik Amsal Sitepu menawarkan kerja sama kepada sekitar 20 pemerintah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Nilai proyek yang ditawarkan berkisar Rp30 juta untuk setiap video profil desa. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga mengalami praktik mark up yang kemudian berujung pada proses hukum.

Jaksa penuntut umum sempat menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, hasil persidangan justru berakhir berbeda. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026, majelis hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.

Baca Juga: Komisi lll Lakukan RDPU untuk Amsal Sitepu, DPR RI Pasang Badan untuk Sang Videografer yang Dituduh Korupsi Rp 202,1 Juta

Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu, hak-hak Amsal juga dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan bebas tersebut memicu sorotan terhadap proses penanganan perkara oleh Kejari Karo, yang kemudian mendorong Kejagung turun tangan melakukan evaluasi. Pemeriksaan internal ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat kesalahan prosedur atau bentuk ketidakprofesionalan dalam proses hukum yang telah berjalan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X