SketsaNusantara.id- Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung dalam menanggapi polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Sitepu. Institusi penegak hukum tersebut kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo guna memastikan profesionalitas dalam proses hukum yang telah berjalan.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah tim dari Kejagung menjemput langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, bersama sejumlah pejabat terkait lainnya. Mereka dibawa ke kantor Kejagung di Jakarta pada Sabtu 4 April 2026 untuk menjalani proses klarifikasi internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menilai ada tidaknya pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut. Ia memastikan, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan internal.
“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan dari internal. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Anang.
Ia juga menambahkan bahwa proses klarifikasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor.
Selain Kajari, sejumlah pihak yang turut diperiksa antara lain Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menangani perkara Amsal Sitepu.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jasa pembuatan video profil desa yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022 di Kabupaten Karo. Dalam proyek tersebut, perusahaan milik Amsal Sitepu menawarkan kerja sama kepada sekitar 20 pemerintah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Nilai proyek yang ditawarkan berkisar Rp30 juta untuk setiap video profil desa. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga mengalami praktik mark up yang kemudian berujung pada proses hukum.
Jaksa penuntut umum sempat menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun, hasil persidangan justru berakhir berbeda. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026, majelis hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.
Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Selain itu, hak-hak Amsal juga dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan bebas tersebut memicu sorotan terhadap proses penanganan perkara oleh Kejari Karo, yang kemudian mendorong Kejagung turun tangan melakukan evaluasi. Pemeriksaan internal ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat kesalahan prosedur atau bentuk ketidakprofesionalan dalam proses hukum yang telah berjalan.
Artikel Terkait
5 Fakta Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya Semarang, Petugas Diduga Menolak Bantu Pakai APAR hingga Respons Pertamina
Ahli Astronomi Sebut Benda Bercahaya di Langit Lampung adalah Sampah Antariksa, Apa Itu? Berikut Ini Jenis dan Bahayanya
Viral! Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Maut, Tuan Rumah Meninggal Dunia Dikeroyok Preman yang Minta Jatah
4 Fakta Tragedi Pesta Pernikahan di Purwakarta yang Menewaskan Ayah Pengantin, Polisi Ungkap Kronologi hingga Motif
Heboh, Aksi Seorang Pria Mengklaim Jalan Umum di Perumahan Sidokare Sidoarjo hingga Nekat Tutup Akses