Kamis, 4 Juni 2026

Wujudkan Wajah Kota yang Asri, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Gelar Penertiban PKL

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 April 2026 | 19:18 WIB
Penertiban oleh satgas. (Dok Diskominfo Jember)
Penertiban oleh satgas. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id – Kawasan perkotaan di Kecamatan Kaliwates kini tengah bersiap menyambut wajah baru yang lebih rapi.

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember secara aktif menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) guna mendukung operasi gabungan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026.

​Operasi yang menyisir ruas jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Trunojoyo, hingga Jalan Gajah Mada ini bertujuan untuk memulihkan fungsi ruang publik agar lebih nyaman dan bersih bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Senyum Sanima di Balik Roda Baru, Wujud Nyata Kepedulian Pemkab Jember

​Kepala DPRKPLH Kabupaten Jember, Jupriono, menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan bagian dari komitmen lintas instansi dalam menjaga estetika lingkungan.

Dalam aksi tersebut, TRC tidak hanya mengawal ketertiban, tetapi juga memfasilitasi proses evakuasi sarana pedagang.

​"Kami mengerahkan personel TRC serta armada pendukung berupa satu unit truk dan satu kendaraan pick-up. Fokus utama kami adalah membantu pemindahan perlengkapan pedagang seperti gerobak dan meja secara tertib, sekaligus memastikan lokasi langsung bersih setelah penertiban," ujar Jupriono.

Baca Juga: Cara Jitu Pemkab Jember Tingkatkan Pajak Asli Daerah Tanpa Membenani Rakyat dengan Kenaikan Tarif

​Jupriono menambahkan, kehadiran tim kebersihan sangat krusial agar sisa-sisa aktivitas perdagangan tidak meninggalkan kesan kumuh di trotoar maupun badan jalan.

​Meski penertiban dilakukan dengan tegas, Jupriono menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tetap mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan ruang bagi ekonomi kerakyatan.

"Para PKL tidak dilarang sepenuhnya, melainkan diatur melalui sistem pembagian waktu," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Percepat Pencairan Beasiswa 2026, Gus Fawait Undang Mahasiswa Berkumpul Sabtu Ini

Pertama, pedagang diizinkan beraktivitas mulai pukul 15.00 WIB. kedua, lokasi harus steril dan bersih kembali setelah jam operasional berakhir. Ketiga, Perlengkapan dagang wajib dirapikan agar tidak menghambat pejalan kaki pada pagi hari.

"Kami tetap mendukung denyut ekonomi masyarakat. Namun, para pedagang harus disiplin. Setelah berjualan, area wajib dibersihkan. Jangan sampai ada perlengkapan yang tertinggal sehingga mengganggu akses publik keesokan harinya," tegas Jupriono.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X