SketsaNusantara.id - Amsal Sitepu, videografer yang viral usai diduga mark-up dana pembuatan video profil desa akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim, Mohammaf Yusafrihardi Girsang menyatakan, pria bernama lengkap Amsal Christy Sitepu ini tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
“Membebaskan terdakwa oleh. karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Mohammad dalam sidng yang digelar di ruang Cakra IV PN Medan tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memulihkan hak-hak Amsal Sitepu dalam bermasyarakat.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukat harkat serta martabatnya,” ujar Hakim Mohammad lagi.
Majelis Hakim PN Medan menilai, tidak ada perbuatan terdakwa yang dikasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Amsal yang mengenakna kemeja putih dan celana hitam itu pun terlihat menahan tangis saat Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya.
Ia juga beberapa kali mengusap matanya yang berkaca-kaca selama Ketua Majelis Hakim membacakan sisa putusan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menuntut Amsal Sitepu selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Artikel Terkait
Video Siswa SD Terpencil Berebut Alat Tulis Viral, Guru Bagikan Buku dan Pulpen untuk Sekolah
Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Sejarah April Mop: Tradisi Prank Bercanda yang Misterius yang Riwayatnya Masih Simpang Siur
Update Korban Air Keras Andrie Yunus, Jalani Operasi Mata Ketiga, Tim Dokter Temukan Kebocoran Bola Mata
Geger Blokade Jalur Kereta di Bandar Lampung, Warga Letakkan Rel Bekas, Kini Dilaporkan KAI