Kamis, 4 Juni 2026

Tok! Majelis Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa di Kabupaten Karo

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 1 April 2026 | 13:00 WIB
Amsal Sitepu (kiri) sesaat sebelum sidang putusan di PN MEdan (Kolase Instagram @lovia_s, @willyamraja)
Amsal Sitepu (kiri) sesaat sebelum sidang putusan di PN MEdan (Kolase Instagram @lovia_s, @willyamraja)

 

SketsaNusantara.id - Amsal Sitepu, videografer yang viral usai diduga mark-up dana pembuatan video profil desa akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.

Ketua Majelis Hakim, Mohammaf Yusafrihardi Girsang menyatakan, pria bernama lengkap Amsal Christy Sitepu ini tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Baca Juga: Komisi lll Lakukan RDPU untuk Amsal Sitepu, DPR RI Pasang Badan untuk Sang Videografer yang Dituduh Korupsi Rp 202,1 Juta

“Membebaskan terdakwa oleh. karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Hakim Mohammad dalam sidng yang digelar di ruang Cakra IV PN Medan tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memulihkan hak-hak Amsal Sitepu dalam bermasyarakat.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukat harkat serta martabatnya,” ujar Hakim Mohammad lagi.

Baca Juga: Siapa Amsal Sitepu? Videografer yang Terjerat Kasus Korupsi hingga Jadi Atensi Khusus Komisi III DPR RI

Majelis Hakim PN Medan menilai, tidak ada perbuatan terdakwa yang dikasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Amsal yang mengenakna kemeja putih dan celana hitam itu pun terlihat menahan tangis saat Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya.

Ia juga beberapa kali mengusap matanya yang berkaca-kaca selama Ketua Majelis Hakim membacakan sisa putusan.

 

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menuntut Amsal Sitepu selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X