SketsaNusantara.id - Seorang pemuda asal Cianjur, Jawa Barat dilaporkan terseret ombak saat berkunjung di Pantai Papuma, Jember.
Dalam insiden yang terjadi pada Sabtu pagi, 28 Maret 2026 sekitar pukul 6.47 WIB, korban dikabarkan terpleset hingga akhirnya terseret ombak.
Korban diketahui bernama Muhammad Sheva Yusuf (22), warga Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jaw Barat.
Dikutip dari akun Facebook Radio Bintang Tenggara, korban awalnya sedang bermain air di Pantai Papuma.
Korban diduga tengah mencari spot foto di bawah tebing Siti Hinggil.
Tiba-tiba, ombak besar datang menerjang. Korban yang mengenakan baju hitam dan celana pendek abu-abu itu pun terpleset dan terseret ombak.
Berdasarkan informasi dari pihak Basarnas Jember, korban diduga melewati batas yang telah ditetapkan oleh pengelola.
“Kondisi saat laka laut, ini wilayahnya sudah ada larangan, sudah ada imbauan, terus si anak lewat batas sini sampai ke arah barat,” ujar anggota Basarnas dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarjemberan.
Usai menerima laporan, tim Rescue dari Pos SAR Jember segera menuju lokasi kejadian.
Baca Juga: Waspada! Teror Ranjau Paku Intai Pengendara di Kawasan Semanggi Jember, 5 Motor Bocor Bersamaan
Tim SAR Gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 12.55 WIB dan langsung melakukan pencarian.
Artikel Terkait
Tarif Masuk Pantai Paseban Dikeluhkan Warga Jember, Dinilai Terlalu Mahal Dibanding Papuma dan Watu Ulo
Resmi! Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Publikasi Vatikan, Tonggak Sejarah Baru Diplomasi Global
Bahlil Imbau Warga Hemat Energi Secara Bijak, Langkah Sederhana Wujudkan Ketahanan di Tengah Dinamika Global
Kejagung Tahan hinggga Menetapkan Samin Tam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP Tambang di Kalimantan Tengah
Siapa Samin Tan? Profil Crazy Rich Kalteng yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang, Pernah Jadi DPO KPK
Jadi Tersangka, Kejagung Beberkan Peran Samin Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang di Kalteng
Mahfud MD Soroti Klaim KPK soal Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menko Polhukam: Kalau cuma Sesuai UU...