Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Ditegur karena Merokok di Jalan, Pengendara Soroti Bahaya Abu Rokok hingga Aturan Hukum yang Jarang Disadari

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Maret 2026 | 19:00 WIB
Viral pengendara tegur oknum Polisi karena merokok di jalan raya.   (Instagram/matabukanasbak)
Viral pengendara tegur oknum Polisi karena merokok di jalan raya. (Instagram/matabukanasbak)

Selain itu, sejumlah warganet juga memberikan tanggapan serupa. Ada yang menyampaikan dukungan terhadap tindakan teguran tersebut.

Sebagian lainnya menyoroti pentingnya penegakan aturan di jalan raya. Hal ini berkaitan dengan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, aturan terkait larangan merokok saat berkendara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendara wajib menjaga konsentrasi saat berkendara. Segala aktivitas yang berpotensi mengganggu pengendalian kendaraan termasuk dalam larangan.

Merokok saat berkendara termasuk aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian. Hal ini berisiko meningkatkan potensi kecelakaan di jalan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukum. Ancaman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

Video yang beredar ini kembali mengangkat isu keselamatan berkendara. Peristiwa tersebut juga memperlihatkan interaksi langsung antara pengendara dan aparat di jalan raya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X