Selain itu, sejumlah warganet juga memberikan tanggapan serupa. Ada yang menyampaikan dukungan terhadap tindakan teguran tersebut.
Sebagian lainnya menyoroti pentingnya penegakan aturan di jalan raya. Hal ini berkaitan dengan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Di sisi lain, aturan terkait larangan merokok saat berkendara sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendara wajib menjaga konsentrasi saat berkendara. Segala aktivitas yang berpotensi mengganggu pengendalian kendaraan termasuk dalam larangan.
Merokok saat berkendara termasuk aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian. Hal ini berisiko meningkatkan potensi kecelakaan di jalan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukum. Ancaman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Video yang beredar ini kembali mengangkat isu keselamatan berkendara. Peristiwa tersebut juga memperlihatkan interaksi langsung antara pengendara dan aparat di jalan raya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Richard Lee Akhirnya Ditahan di Polda Metro Jaya, Ini Alasan-Alasan Kuat Polisi Atas Penahanan Dokter Kecantikan Tersebut
Kontras Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Pelaku
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Disorot Novel Baswedan, Polisi Telusuri Pelaku Lewat Olah TKP
Polisi Bantah Richard Lee Dapat Fasilitas Khusus di Rutan Polda Metro Jaya, Tegaskan Semua Tahanan Diperlakukan Sama
Tanggapi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Tangkap Pelaku hingga Lindungi Keluarga Korban