Kamis, 4 Juni 2026

Sudah Ditahan, Richard Lee Kini Hadapi Tuntutan Baru dari Pengacara Sunan Kalijaga

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:30 WIB
Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya  (YouTube Cumicumi )
Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya (YouTube Cumicumi )

 

SketsaNusantara.id – Pengacara Sunan Kalijaga beserta tim hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Jum'at, 13 Maret 2026.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti laporan polisi terhadap dr. Richard Lee, yang saat ini dikabarkan sedang menjalani masa penahanan terkait kasus hukum lainnya.

Sunan Kalijaga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sang dokter kecantikan tersebut. 

Baca Juga: Doktif Klaim Richard Lee Pakai Wig Selama Ditahan di Rutan, Singgung Nama Nikita Mirzani Hingga Perlakuan Khusus

"Maksud kedatangan kami hari ini adalah meminta sekali lagi tindakan tegas dari pihak Polda Metro Jaya khususnya tim cyber," ungkap Sunan Kalijaga dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Meski dr. Richard Lee sedang berada di dalam sel tahanan, Sunan menyatakan bahwa proses hukum atas laporannya harus tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami memiliki laporan polisi terhadap Richard Lee dan hari ini kami minta supaya segera ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Belum Ada Permohonan Penangguhan Penahanan, Dokter Richard Lee Tetap Jalani Masa Tahanan

"Mengingat laporan kami sudah lama sehingga kami minta penyidik cyber Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Richard Lee," imbuhnya lagi.

Rupanya Sunan Kalijaga pernah melaporkan Richard Lee atas kasus penistaan agama pada tahun 2023.

Dalam kunjungannya, Sunan Kalijaga membawa sejumlah dokumen dan bukti baru untuk memperkuat laporan yang telah dilayangkan sebelumnya. 

Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Emma Waroka Tanggapi Soal Dokter Richard Lee yang Kini Resmi Ditahan Sebagai Tersangka, Langsung Puji Doktif

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X