SketsaNusantara.id - Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Desa Cikentik Udik, Bekasi dilaporkan longsor pada Minggu, 8 Maret 2026.
Longsor dahsyat tersebut menimbun sejumlah truk dan warung di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, longsor di TPST Bantargebang juga menelan korban jiwa dan beberapa orang lainnya masih tertimbun.
Baca Juga: Kasus Keracunan Onigiri di Cimahi Kembali Disorot, Kronologi Distribusi Menu MBG Jadi Perhatian
Hingga saat ini, Tim SAR Gabungan masih terus melakukan proses pencarian dan evakuasi korban longsor TPST Bantargebang.
Berdasarkan data terakhir dari Tim SAR Gabungan, jumlah korban yang berhasil dievakuasi per tanggal 8 Maret 2026 mencapai 4 orang.
“Sampai saat ini korban yang ditemukan meninggal dunia ada 4 orang,” ungkap Kapolres Metro Kota Bekasi, Kusumo Wahyu Bintoro pada Minggu, 8 Maret 2026.
4 Korban meninggal dunia tersebut adalah 2 orang pemilik warung dan 2 sopir truk.
Kronologi Longsor TPST Bantargebang
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji mengungkapkan, insiden ini terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat longsor terjadi, sejumlah truk sampah sedang mengantre giliran pembongkaran muatan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Jember, BPBD Petakan Titik Rawan Longsor di Kecamatan Silo dan Jelbuk
Artikel Terkait
Heboh Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1 Nasional di Tengah Ketegangan Konflik AS-Israel vs Iran, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Mitra Pemerintah, Ketua MUI Jombang Instruksikan Jajarannya Tak Gegabah dalam Menyiarkan Berita
Gus Miftah Bagikan 200 Buku di Gereja Sleman saat Ngabuburit Lintas Agama, Serukan Merawat Kebhinekaan Indonesia
Ngeri! Detik-Detik Langit Iran Diselimuti Awan Gelap dan Turun Hujan Asam Beracun Pasca Kilang Minyak Diserang AS-Israel, Nyawa Warga Tehran Terancam
Sungai Pakel Meluap, BPBD Jember Gerak Cepat Tangani Pemukiman Warga yang Terendam Lumpur
Salurkan Bantuan Jaminan Sosial ke Ojol dan Berikan Insentif Guru Ngaji, Gus Fawait Tegaskan Keberpihakan ke Rakyat Kecil
Pemkab Jember Jadwalkan Penyerahan Honorarium Guru Ngaji Tahap I 2026