SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penyusunan regulasi ini disebut akan mengakomodasi sejumlah permintaan yang tercantum dalam kesepakatan tersebut, termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing serta masa kontrak kerja karyawan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembahasan UU Ketenagakerjaan baru saat ini sedang berjalan. Menurutnya, sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam kesepakatan dengan AS akan dimasukkan ke dalam aturan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Beberapa hal yang menjadi kesepakatan, termasuk terkait tenaga kerja, akan diakomodasi di dalamnya,” ujar Airlangga dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Kompas TV.
Airlangga menambahkan, penyusunan UU tersebut juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengintegrasikan kembali pasal-pasal ketenagakerjaan yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, regulasi baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
“Beberapa pasal dari regulasi sebelumnya yang dibatalkan oleh MK tentu akan kita monitor dan kita susun ulang. Nantinya semuanya diintegrasikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Airlangga.
Di sisi lain, rencana tersebut mendapat perhatian serius dari kalangan buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai klausul dalam perjanjian dagang RI-AS terkait pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing perlu dikaji secara mendalam.
Menurut Said, pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya bisa memiliki dua makna berbeda. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat dimaknai sebagai upaya perlindungan buruh. Namun di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi pelemahan daya saing tenaga kerja nasional jika aturan tersebut tidak dirancang secara hati-hati.
“Perlu dipahami apakah pasal tersebut bertujuan menekan daya saing pekerja Indonesia sehingga produk kita tidak kompetitif, atau justru untuk melindungi buruh. Ini yang harus dibaca secara mendalam,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat 27 Februari 2026.
Said juga menegaskan bahwa tanpa adanya tekanan dari perjanjian dagang internasional, pemerintah sejatinya tetap memiliki kewajiban untuk membatasi praktik outsourcing. Hal ini merujuk pada putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang mengabulkan gugatan Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja.
Baca Juga: 5 Tuntutan BEM UI dalam Aksi Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri, Minta Bripda MS Dihukum Berat
Dengan rencana penyusunan UU Ketenagakerjaan baru ini, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan investasi, daya saing industri, serta perlindungan hak-hak pekerja. Proses pembahasan regulasi tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat, terutama dari kalangan buruh dan pelaku usaha.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
4 Fakta Penangkapan Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Suap Impor di Ditjen Bea Cukai, Kronologi hingga Barang Bukti
Mengenal Gamis 'Bini Orang', Seragam Viral yang Bikin Lebaran 2026 Makin Anggun Geser Trend Shimmer
Tronton Seruduk Tronton di Tembelang Jombang, Sopir Asal Kendal Dilarikan ke Rumah Sakit
Profil Sarifah Suraidah, Istri Gubernur Kaltim yang Disorot Gara-gara Outfit Glamor dan Gaya Hidup Hedon, Anggota DPR?
Aktivis Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum Proses Lahan Kompensasi PT BSI, KLHK dan Satgas PKH Didesak Bertindak
Polisi Pakai Peci dan Sorban saat Kawal Demo BEM UI di Mabes Polri, Netizen: Mau Ceramah Pak?