Minggu, 19 Juli 2026

Pasca Kesepakatan Dagang RI–AS, Pemerintah Integrasikan Putusan MK ke UU Ketenagakerjaan Baru

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:33 WIB
Airlangga ungkap arah UU Ketenagakerjaan baru, respons kesepakatan tarif AS dan putusan MK (Instagram/@airlanggahartarto_official)
Airlangga ungkap arah UU Ketenagakerjaan baru, respons kesepakatan tarif AS dan putusan MK (Instagram/@airlanggahartarto_official)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penyusunan regulasi ini disebut akan mengakomodasi sejumlah permintaan yang tercantum dalam kesepakatan tersebut, termasuk pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing serta masa kontrak kerja karyawan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembahasan UU Ketenagakerjaan baru saat ini sedang berjalan. Menurutnya, sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam kesepakatan dengan AS akan dimasukkan ke dalam aturan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

“Kita sedang menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Beberapa hal yang menjadi kesepakatan, termasuk terkait tenaga kerja, akan diakomodasi di dalamnya,” ujar Airlangga dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Tahun Ini, Pemerintah Ungkap Skema Subsidi dan Alasan Penundaan Kenaikan

Airlangga menambahkan, penyusunan UU tersebut juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengintegrasikan kembali pasal-pasal ketenagakerjaan yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, regulasi baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

“Beberapa pasal dari regulasi sebelumnya yang dibatalkan oleh MK tentu akan kita monitor dan kita susun ulang. Nantinya semuanya diintegrasikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Airlangga.

Di sisi lain, rencana tersebut mendapat perhatian serius dari kalangan buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai klausul dalam perjanjian dagang RI-AS terkait pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing perlu dikaji secara mendalam.

Baca Juga: Desain Cover Baru Buku Iqro Diluncurkan, Lebih Fresh dan Tetap Mempertahankan Tulisan Tangan Arab Asli

Menurut Said, pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya bisa memiliki dua makna berbeda. Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat dimaknai sebagai upaya perlindungan buruh. Namun di sisi lain, ia mengingatkan adanya potensi pelemahan daya saing tenaga kerja nasional jika aturan tersebut tidak dirancang secara hati-hati.

“Perlu dipahami apakah pasal tersebut bertujuan menekan daya saing pekerja Indonesia sehingga produk kita tidak kompetitif, atau justru untuk melindungi buruh. Ini yang harus dibaca secara mendalam,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat 27 Februari 2026.

Said juga menegaskan bahwa tanpa adanya tekanan dari perjanjian dagang internasional, pemerintah sejatinya tetap memiliki kewajiban untuk membatasi praktik outsourcing. Hal ini merujuk pada putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 yang mengabulkan gugatan Partai Buruh bersama sejumlah serikat pekerja.

Baca Juga: 5 Tuntutan BEM UI dalam Aksi Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri, Minta Bripda MS Dihukum Berat

Dengan rencana penyusunan UU Ketenagakerjaan baru ini, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan investasi, daya saing industri, serta perlindungan hak-hak pekerja. Proses pembahasan regulasi tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat, terutama dari kalangan buruh dan pelaku usaha.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X