Jumat, 17 Juli 2026

Polemik Paspor Anak WNA, LPDP Klarifikasi Status Hukum Dwi Sasetyaningtyas sebagai Alumni

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:30 WIB
Dwi Sasetyaningtyas saat pamer status anaknya kini WNA  (Instagram @sasetyaningtyas)
Dwi Sasetyaningtyas saat pamer status anaknya kini WNA (Instagram @sasetyaningtyas)

SketsaNusantara.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak memiliki keterikatan hukum dengan salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas (DS), yang belakangan menjadi sorotan publik.

Nama Dwi viral di media sosial setelah mengunggah konten yang membanggakan status paspor Warga Negara Asing (WNA) milik anaknya, sehingga memicu perdebatan luas di ruang publik.

Klarifikasi tersebut disampaikan LPDP melalui akun resmi Instagram pada Sabtu 21 Februari 2026. Dalam pernyataannya, LPDP menjelaskan bahwa Dwi telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik dan pengabdian yang menjadi syarat penerima beasiswa, sehingga hubungan hukum antara LPDP dan yang bersangkutan telah berakhir.

Baca Juga: Polemik Kian Panas, Netizen Desak Otoritas Inggris Tinjau Ulang Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas

“Saudari DS telah menyelesaikan studi magister (S2) dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” demikian pernyataan resmi LPDP.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang mengaitkan polemik unggahan tersebut dengan status Dwi sebagai penerima beasiswa negara. LPDP menekankan bahwa kewenangan lembaga hanya berlaku selama masa studi dan pengabdian berlangsung, sesuai dengan kontrak beasiswa yang telah disepakati sebelumnya.

Meski tidak lagi terikat secara hukum, LPDP menyatakan tetap akan melakukan pendekatan komunikasi kepada Dwi Sasetyaningtyas. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan edukatif, mengingat status alumni LPDP masih melekat di mata masyarakat.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Inilah Hak dan Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP

“LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali bahwa penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” tulis LPDP dalam keterangannya.

Polemik bermula ketika Dwi mengunggah sebuah video yang menampilkan dokumen paspor anaknya. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagian warganet sebagai bentuk kebanggaan terhadap kewarganegaraan asing anaknya. Salah satu ucapannya yang menuai kritik adalah pernyataan bahwa cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia, sementara anaknya tidak perlu.

Unggahan itu kemudian memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian warganet menilai pernyataan tersebut tidak sensitif, terlebih mengingat latar belakang Dwi sebagai alumnus penerima beasiswa dari dana publik. Kritik pun berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai nasionalisme, kewarganegaraan, dan tanggung jawab moral penerima fasilitas negara.

Baca Juga: Siapa Dwi Sasetyaningtyas? Disebut Netizen Sebagai 'Lintah Pajak', Penerima Beasiswa LPDP Ini Akhirnya Minta Maaf

Menanggapi dinamika tersebut, LPDP menegaskan bahwa nilai kebangsaan dan pengabdian kepada negara merupakan prinsip penting dalam program beasiswa yang dikelolanya. Namun, LPDP juga mengingatkan bahwa setelah seluruh kewajiban kontraktual dipenuhi, lembaga tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi atau tindakan administratif kepada alumni.

Dengan klarifikasi ini, LPDP berharap polemik dapat dilihat secara proporsional, serta menjadi pembelajaran bersama mengenai etika bermedia sosial dan pentingnya menjaga sensitivitas publik di tengah masyarakat yang majemuk.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X