Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Tanah Bergerak? Mengenal Fenomena Alam yang Terjadi di Tegal, Penyebab hingga Bedanya dengan Tanah Longsor

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Februari 2026 | 17:30 WIB
Fenomena tanah bergerak di Tegal (Instagram/@kabarnusantara.id)
Fenomena tanah bergerak di Tegal (Instagram/@kabarnusantara.id)

Fenomena tanah bergerak biasanya memiliki ciri-ciri berupa retakan-retakan yang muncul pada permukaan tanah atau bangunan. Retakan tersebut juga menjadi tanda awal bahwa tanah sedang bergerak.

Baca Juga: Longsor Cisarua Bandung Barat Jadi Perbincangan, Warga Sekaligus Pegiat Lingkungan Ungkap Penyebab yang Tak Banyak Dibahas Publik

Penyebab Tanah Bergerak

Dikutip dari laman resmi BPBD Kabupaten Bogor, ada beberapa hal yang menyebabkan pergerakan tanah, mulai dari erosi, tanah jenuh air hingga gempa bumi.

Erosi bisa berasal dari berbagai jenis air tanah yang ada, salah satunya adalah air hujan.

Pergerakan tanah yang disebabkan erosi biasanya terjadi di lereng-lereng bukit yang curam.

Sementara itu, tanah jenuh air adalah salah satu jenis tanah yang ada di Indonesia.

Tanah Jenuh Air adalah tanah yang suka akan air dan memiliki kemampuan menyerap air dengan cepat.

Saat musim penghujan, kondisi ini bisa sangat berbahaya karena jika tanah tersebut mencapai titik jenuh, maka ada kemungkinan tanah akan kehilangan daya penopang.

Selanjutnya, gempa bumi juga bisa menyebabkan pergerakan tanah karena adanya pergerakan pada lempengan tektonik bumi.

Baca Juga: 34 Gempa Susulan Guncang Pacitan, Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan Bencana di Selatan Jawa

Perbedaan Tanah Bergerak dan Tanah Longsor

Pergerakan tanah kerap diartikan sebagai tanah longsor. Namun rupanya keduanya memiliki arti yang berbeda.

Longsor sendiri merupakan tipe gerakan tanah yang pergerakannya cepat.

Dikutip dari Disaster Channel, berdasarkan klasifikasi ahli geologi asal Amerika Serikat, David J Varnes (1978), istilah longsoran didefinisikan untuk seluruh jenis gerakan tahan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X