Minggu, 19 Juli 2026

Status BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif, 11 Juta Peserta PBI Terdampak Kebijakan Pemutakhiran Data

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Februari 2026 | 12:30 WIB
Ilustrasi gambar tenaga kesehatan. (Freepik/Freepik)
Ilustrasi gambar tenaga kesehatan. (Freepik/Freepik)

Ia menilai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya validasi serta sinkronisasi data antarinstansi. Akibatnya, peserta yang masih membutuhkan jaminan kesehatan justru terdampak.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi.

Baca Juga: Siap-Siap! Menteri Purbaya Anggarkan Rp20 T untuk Pemutihan BPJS Kesehatan Kategori Ini, Cek Waktu Berlakunya

"Pengajuan dapat dilakukan apabila nama peserta tercatat sebagai nonaktif per Januari 2026," tulis akun Instagram @undercover.id.

Selain itu, peserta harus tergolong miskin atau rentan miskin. 

"Syaratnya, peserta tercatat dalam daftar nonaktif per Januari 2026, tergolong miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis," imbuhnya.

Baca Juga: Wacana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Menguat, Ini Respons Dewan Pengawas

Proses verifikasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Setelah melalui tahapan tersebut, status kepesertaan dapat diaktifkan kembali apabila memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien.

Penonaktifan status PBI, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan medis.

"Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, sementara proses pembiayaan dapat diselesaikan setelah layanan diberikan, sebagai bentuk komitmen negara menjaga akses kesehatan kelompok rentan," tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X