Kamis, 4 Juni 2026

Viral Pria Tendang Kucing di Blora, Pemilik Tegas Tolak Damai Meski Ada Tawaran Ganti Rugi

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:28 WIB
Pemilik kucing korban kekerasan memberikan keterangan terkait penolakan damai dalam kasus pra tendang kucing di Blora.  ((X/RadioElshinta))
Pemilik kucing korban kekerasan memberikan keterangan terkait penolakan damai dalam kasus pra tendang kucing di Blora. ((X/RadioElshinta))

Komunitas ini menilai tindakan pria yang berujung pada kematian kucing merupakan bentuk kekerasan terhadap hewan yang harus diproses secara hukum.

Radio Elshinta menyebutkan bahwa laporan dari komunitas CLOW bertujuan agar dugaan tindak kekerasan terhadap hewan dapat diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa ini diketahui terjadi di kawasan Lapangan Kridosono, Blora. Video yang sempat viral di media sosial menjadi bukti awal yang mendorong adanya laporan resmi ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengungkapkan bahwa laporan telah diterima dan proses penyelidikan masih berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperjelas kronologi kejadian.

Menurut AKP Zaenul, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan langsung dari pemilik kucing untuk mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.

Proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan motif, rangkaian peristiwa, serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi sebelum dan sesudah aksi kekerasan terhadap hewan tersebut.

Dari hasil keterangan awal, terduga pelaku disebut melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu saat beraktivitas. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghilangkan unsur pidana.

Pihak kepolisian memastikan bahwa meskipun telah ada permintaan maaf dari terduga pelaku, proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menyakiti atau menyebabkan kematian hewan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X