Kamis, 4 Juni 2026

Jejak Karier Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta Sebelum Ditangkap KPK dalam OTT, Pernah Jadi Ketua PN Bondowoso

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 6 Februari 2026 | 21:00 WIB
Jejak karier I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok yang ditangkap KPK (pn-depok.go.id)
Jejak karier I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok yang ditangkap KPK (pn-depok.go.id)

Selanjutnya, ia ditugaskan sebagai Hakim Tingkat Pertama di beberapa pengadilan negeri seperti di PN Waingapu (2003), PN  Atambua (2006), PN Lamongan (2008), PN Singaraja (2011) dan PN Kendari (2014).

Ia juga pernah menjad Hakim Anak selama 8 bulan pada saat bertugas di PN Waingapu pada tahun 2005.

Pada tahun 2014, ia ditugaskan menjadi Hakim Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum Tingkat Pertama di PN Kendari.

Setahun kemudian, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas selama 1 bulan.

Baca Juga: Singgung Praktik Masa Lalu, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Minta Tolong Presiden atau Kejaksaan Usai Pejabat Pajak dan Bea Cukai Kena OTT KPK

Di PN Sambas, I Wayan Eka Mariarta juga pernah duduk di kursi Hakim Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum Tingkat Pertama dan Hakim Lingkungan Hidup.

Barulah di tahun 2016, ia kembali dipindahtugaskan ke PN Tabanan dengan jabatan wakil ketua.

10 Bulan kemudian, ia ditugaskan sebagai Ketua PN Sumbawa Besar hingga 2019.

Selanjutnya, pada 20 Juni 2019, Eka dipercaya untuk duduk di kursi Ketua PN Bondowoso hingga pertengahan 2021.

Pada Juli 2021, ia kembali dipindahkan ke pulau dewata untuk menjabat sebagai Hakim Tingkat Pertama di PN Denpasar sebelum akhirnya ditugaskan ke PN Malang sebagai Wakil Ketua (2024).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: pn-depok.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X