Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat prinsip kehati-hatian. Tidak semua peristiwa yang berujung kematian dapat langsung disebut pembunuhan. Pemahaman tersebut dinilai penting dalam penanganan perkara.
Ia juga menyoroti bahaya ketika penanganan kasus bergantung pada viralitas. Fenomena tersebut dinilai berisiko terhadap keadilan. Kasus yang tidak mendapat perhatian publik berpotensi terabaikan.
Mahfud turut membahas posisi kelembagaan Polri. Wacana penempatan Polri di bawah presiden atau kementerian kembali mengemuka. Ia menyebut penguatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal menjadi perhatian penting.
Penguatan Kompolnas dinilai krusial agar pengawasan tidak bersifat simbolik. Isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil juga disebut tengah dikaji. Mahfud menilai langkah pembenahan perlu dilakukan secara menyeluruh.
Tanpa pembenahan serius, kepercayaan publik disebut berpotensi terus menurun. Praktik lama dinilai dapat berulang jika koreksi tidak berjalan. Situasi tersebut menjadi perhatian dalam dinamika hukum nasional saat ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Gelombang Teror Influencer Pengkritik Bencana Sumatera, Mahfud MD Tegaskan Negara Wajib Beri Rasa Aman
Stand Up Up Comedy 'Mens Rea' Viral, Mahfud MD Sebut Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dihukum Meski Kritikannya Dianggap Menghina Gibran, Ini Alasannya
Sindiran Pandji ke Gibran di Netflix Jadi Perbincangan, Mahfud MD Pastikan Tak Masuk Jerat KUHP
Mahfud MD Sampaikan Pesan Menyentuh Bagikan Momen Wisuda S3 Putranya di Amsterdam, Komentar Ganjar Pranowo Malah Bikin Warganet Khawatir, Ada Apa?
Komentar Mahfud MD soal Pandji Dilaporkan Polisi, Isu Tambang Ormas Disebut Bukan Baru dan Salah Alamat