SketsaNusantara.id– Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional mengkritik keras langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatra.
Menurut JATAM, kebijakan tersebut mencerminkan praktik tebang pilih dan tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan yang memicu bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Satgas PKH sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan lebih dari satu juta hektare. Selain itu, enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPH-HK juga turut dicabut izinnya. Pemerintah menyebut pencabutan dilakukan karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatra.
Namun, JATAM menilai pengumuman tersebut minim transparansi. Tidak ada penjelasan rinci mengenai jenis pelanggaran masing-masing perusahaan, metode investigasi yang digunakan, maupun besaran kerusakan sosial dan ekologis yang ditimbulkan. Publik hanya disuguhi daftar nama tanpa pemetaan tanggung jawab yang jelas.
Menurut JATAM, bencana yang melanda Sumatra bukanlah peristiwa alam semata, melainkan hasil dari kebijakan tata kelola sumber daya alam yang longgar dan berpihak pada kepentingan korporasi. Alih fungsi hutan, ekspansi perkebunan sawit, kehutanan industri, serta aktivitas pertambangan skala besar dinilai telah merusak daerah aliran sungai (DAS) dan menghancurkan sistem penyangga ekosistem.
JATAM juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara konsesi perusahaan di wilayah rawan bencana dengan elite politik dan lingkar kekuasaan nasional. Dalam laporan terbarunya, JATAM menyebut sejumlah konsesi di kawasan hulu DAS dikuasai oleh korporasi yang memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pejabat negara dan tokoh politik. Kondisi ini dinilai menciptakan konflik kepentingan serius, di mana negara berperan sebagai regulator sekaligus pelindung kepentingan bisnis.
Di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, wilayah strategis penyangga lingkungan diketahui telah lama dikuasai oleh perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan. JATAM menilai fakta ini menunjukkan bahwa pencabutan izin yang dilakukan Satgas PKH belum menyentuh aktor utama di balik kerusakan ekologis yang sistemik.
Lebih lanjut, JATAM mengkritik pencabutan izin yang tidak diiringi proses hukum pidana maupun perdata. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk cuci tangan negara atas dampak bencana yang telah menelan ribuan korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi. Berdasarkan data terbaru BNPB per 21 Januari 2026, tercatat lebih dari 1.200 orang meninggal dunia akibat rangkaian bencana di Sumatra.
JATAM menegaskan bahwa pencabutan izin tanpa kewajiban pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban hukum tidak akan mengembalikan ruang hidup warga. Tanpa audit kerusakan ekologis, penegakan hukum yang tegas, serta jaminan pemulihan bagi korban, kebijakan tersebut dinilai hanya menjadi simbol tanpa makna keadilan sosial dan lingkungan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Update Penanganan Pasca Banjir di Sumatra, Ferry Irwandi Ungkap 2 Hal yang Harus Segera Ditangani: Ini yang Bahaya
Bulog Pastikan Ketersediaan Beras Aman di Sumatra Saat Bencana, Stok Dilipatgandakan Sesuai Arahan Presiden
Pulihkan Psikologis Anak Pasca Banjir, BRI Gelar Program Trauma Healing di Sejumlah Wilayah Sumatra
Profil Singkat Sherly Annavita Rahmi, Sosok Perempuan Vokal yang Alami Sejumlah Teror Usai Kritisi Penanganan Banjir Aceh dan Sumatra
Malam Tahun Baru, Empati, dan Etika Kemanusiaan: Refleksi Sosial atas Duka di Sumatra dan Aceh