Meski membanggakan bagi keluarga, Safitri mengungkapkan bahwa pilihan Syifa menjadi bagian militer Amerika secara hukum memiliki konsekuensi yang sangat spesifik di Indonesia.
Sebab berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, Syifa secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia (WNI) sesuai dengan pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Ketika Syifa tergabung di US Army, maka Amerika juga akan memproses Syifa untuk menjadi warga negara Amerika.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus 'Tim 8' Bupati Sudewo, Peras Calon Perangkat Desa hingga Ratusan Juta Rupiah
Pihak Kuasa Adly Fairuz Tegas Bantah Seluruh Tudingan Soal Penipuan dan Wanprestasi, Bongkar Fakta Tak Terduga Ini
Rayakan Ulang Tahun Kiano Tiger Wong yang ke-6, Paula Verhoeven: Papa Belum Bisa Hadir Karena…
Komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam Mewujudkan Kota yang Ramah Lingkungan