Kamis, 4 Juni 2026

Kisah Pilu Eka, Diduga Korban TPPO, TKW Asal Indonesia di Oman Alami Kekerasan Fisik hingga Pelecehan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:15 WIB
Eka TKW di Oman yang disiksa majikan  (YouTube KOMPASTV )
Eka TKW di Oman yang disiksa majikan (YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id - Kasus kekerasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terjadi.

Kali ini menimpa seorang perempuan asal Indonesia benama Eka Arwanti asal Konawe Sulawesi yang memohon untuk segera dipulangkan.

Eka rupanya baru 3 bulan bekerja di Oman namun meminta pulang karena kerap mendapatkan kekerasan dari majikannya yang merupakan warga negara Oman.

Baca Juga: Geger TKW Hidup dalam Peti Es, Disnaker Jember Kerahkan Tim Telusuri Sri Wahyuni Lewat Data Dispendukcapil

Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Eka mengirimkan pesan darurat memohon bantuan untuk segera dipulangkan ke tanah air dan video tersebut kemudian viral. 

"Saya bekerja di Oman mendapatkan perlakuan tidak baik, saya berharap bisa pulang," ungkap Eka sambil menangis.

Lewat sebuah video singkat yang beredar di media sosial, ia mengaku menjadi korban penyiksaan fisik dan pelecehan seksual oleh majikannya.

Baca Juga: Viral! TKW Sesama Jenis di Hong Kong Rayakan Anniversary Pakai Busana Adat Lampung, Netizen Murka: Deket Sini Gue Gebuk

Ia mengaku diperlakukan tidak baik mulai dari dipukul sampai dilecehkan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Untuk itu, karena diperlakukan dengan penuh kekerasan tersebut ia meminta tolong agar segera dipulangkan.

Hal itu dikonfirmasi oleh La Ode Askar selaku Kepala BP3MI Sulawesi Utara.

"Berdasarkan aduan keluarganya karena meminta dipulangkan, terlepas ia berangkat non prosedural atau tidak ia tetap berada dibawah ranah perlindungan WNI," ungkap Askar.

"Maka tetap kami tindak lanjuti karena tujuannya dia kesana pasti untuk bekerja," tegasnya.

Dari hasil penelusuran BP3MI Sulawesi Utara, Eka diduga merupakan korban TPPO sebab setelah ditelusuri ia masuk ke Oman secara illegal.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X