SketsaNusantara.id - Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai ASEAN Inter Parliamentary Assembly atau AIPA dibacakan pada pada Kamis, 15 Januari 2026.
Laras Faizati diduga melakukan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Dalang di Balik Kericuhan Aksi Demo Agustus 2025, Siapa?
Menurut kuasa hukumnya, Laras Faizati hanya meluapkan kekesalan atas tewasnya pengemudi Ojol Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob.
Vonis atas Laras Faizati Khairunnisa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,"
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan Laras, pasalnya ia dinilai sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Majelis hakim juga menilai Laras Faizati Khairunnisa terus terang mengakui perbuatannya.
Selain itu, hal yang meringankan Laras yaitu ia masih muda, tulang punggung keluarga dan belum pernah dipidana. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Laras Faizati Khairunnisa ini?
Diketahui bahwa Laras Faizati Khairunnisa adalah seorang WNI yang beberapa bulan terakhir ramai diberitakan.
Artikel Terkait
Pilkada DPRD Jadi Perdebatan, Timbul Ancaman Dampak Sentralisasi, Parpol, dan Kepercayaan Publik yang Merosot
Rumah Hanyut dan Sekolah Rusak, Desa Pante Kera Aceh Timur Masih Terisolir Lebih dari Sebulan
Ramai Tuduhan Hina Gibran, Mahfud MD Jelaskan Mengapa Candaan Pandji Tak Masuk Unsur Pidana
Kasus Pendaki Tewas karena Hipotermia di Gunung Slamet, Inilah Para 'Pembunuh Senyap' yang Paling Ditakuti Pendaki
Terbongkar, Tahun 2010 Ibunda Aurelie Moeremans Laporkan Dugaan Child Grooming Hingga 4 Kali ke Komnas Perlindungan Anak, Nama Kak Seto Terseret
Libur Panjang Isra Mi’raj, BPBD Jember Perketat Pengamanan di Destinasi Wisata