Kamis, 4 Juni 2026

Nama Timothy Ronald Pendiri Akademi Crypto Ikut Terseret Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 11 Januari 2026 | 21:00 WIB
Timothy Ronald. (Instagram/@timothyronaldd.)
Timothy Ronald. (Instagram/@timothyronaldd.)

Pasal yang dilaporkan mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Transfer Dana. Selain itu, laporan juga merujuk pada beberapa pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru. Seluruh pasal tersebut terkait dugaan perbuatan pidana penipuan.

Berdasarkan isi laporan, kasus bermula dari aktivitas di grup Discord Akademi Crypto. Para korban disebut tergabung dalam grup tersebut. Di dalamnya, korban menerima tawaran terkait trading aset kripto.

Pada Januari 2024, korban disebut memperoleh sinyal perdagangan tertentu. Sinyal tersebut mengarahkan pembelian koin bernama Manta. Disebutkan adanya janji potensi keuntungan yang sangat tinggi.

Korban kemudian melakukan pembelian koin tersebut dengan nilai besar. Total pengeluaran korban disebut mencapai Rp3 miliar. Transaksi dilakukan karena adanya kepercayaan terhadap sinyal yang diberikan.

Namun, kondisi pasar tidak berjalan sesuai harapan. Harga koin Manta justru mengalami penurunan signifikan. Nilai portofolio korban dilaporkan merosot hingga sekitar 90 persen.

Saat ini, kepolisian masih menelusuri seluruh rangkaian peristiwa. Proses klarifikasi dan analisis bukti terus berjalan. Polda Metro Jaya belum menyampaikan perkembangan lanjutan dari hasil penyelidikan tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X