Pasal yang dilaporkan mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Transfer Dana. Selain itu, laporan juga merujuk pada beberapa pasal dalam KUHP lama dan KUHP baru. Seluruh pasal tersebut terkait dugaan perbuatan pidana penipuan.
Berdasarkan isi laporan, kasus bermula dari aktivitas di grup Discord Akademi Crypto. Para korban disebut tergabung dalam grup tersebut. Di dalamnya, korban menerima tawaran terkait trading aset kripto.
Pada Januari 2024, korban disebut memperoleh sinyal perdagangan tertentu. Sinyal tersebut mengarahkan pembelian koin bernama Manta. Disebutkan adanya janji potensi keuntungan yang sangat tinggi.
Korban kemudian melakukan pembelian koin tersebut dengan nilai besar. Total pengeluaran korban disebut mencapai Rp3 miliar. Transaksi dilakukan karena adanya kepercayaan terhadap sinyal yang diberikan.
Namun, kondisi pasar tidak berjalan sesuai harapan. Harga koin Manta justru mengalami penurunan signifikan. Nilai portofolio korban dilaporkan merosot hingga sekitar 90 persen.
Saat ini, kepolisian masih menelusuri seluruh rangkaian peristiwa. Proses klarifikasi dan analisis bukti terus berjalan. Polda Metro Jaya belum menyampaikan perkembangan lanjutan dari hasil penyelidikan tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Profil Timothy Ronald, Influencer Crypto Indonesia yang Diduga Diperiksa oleh Pihak Berwenang, Bakal Senasib Indra Kenz?
Jadi Sorotan Netizen karena Diperiksa Polisi, Inilah Sosok dan Sepak Terjang Timothy Ronald Sang Raja Crypto
Deddy Corbuzier Ngamuk Dibandingkan dengan Timothy Ronald Usai LHKPN-nya Tembus Hampir Rp1 Triliun: Kok Bawa-Bawa Dia
Konflik Kembali Terjadi! Ferry Irwandi Kritik Neo Historia soal Timothy Ronald, Berujung Difitnah?
Timothy Ronald Undang Agatha Chelsea , Netizen Singgung Kedekatan hingga Ungkit Podcast Ferry Irwandi: Clue-nya Ada di Judul