Kamis, 4 Juni 2026

Saling Lapor dan Sama-sama Tersangka, Kini Richard Lee Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Doktif

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 6 Januari 2026 | 17:30 WIB
Richard Lee kini tersangka (Instagram @dr.richard_lee)
Richard Lee kini tersangka (Instagram @dr.richard_lee)

 

SketsaNusantara.id - Dokter Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polisi menyebutkan bahwa status tersangka kini ditetapkan polisi kepada Richard Lee atas laporan dari konsumen produk kecantikannya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 yang lalu dan dilakukan pemanggilan pada 23 Desember 2025.

Baca Juga: Doktif Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Atas Laporan Richard Lee

Namun Richard Lee saat itu mangkir pada pemanggilan dan meminta di reschedule sehingga kepolisian kemudian schedule ulang pemanggilannya.

Dalam konferensi pers-nya, Polda Metro Jaya menegaskan status Richard Lee saat ini tersangka dan akan dipanggil kembali pada 7 Januari 2025.

"Kalau nanti panggilan kedua dia tidak hadir maka akan dikeluarkan surat penjemputan tersangka," ungkap polisi. dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Baca Juga: Maell Lee Pulang ke Aceh Jadi Relawan Banjir Bandang, Sang Istri Ikut Turun Tangan di Lokasi Terdampak

Menurut kepolisian yang melaporkan hal itu adalah dokter Samira atau selama ini yang kita kenal sebagai doktif.

Terkait permasalahan hingga Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka karena komposisi produk kecantikan Richard Lee yang disebut tak sesuai komposisi atas laporan Doktif.

Polisi menjelaskan bahwa Doktif telah membela produk kecantikan Richard Lee berupa White Tomato dan DNA Salmon di Market Place.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Klarifikasi Setelah Netizen Semprot Jualannya yang Berkedok Donasi untuk Korban Banjir Sumatra

Namun ketika barang diterima, White Tomato disebut tak sesuai komposisi dan DNA Salmon sudah dalam keadaan tidak steril, serta menggunakan kemasan ulang.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X