Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Tahun Baru, Pemkab Jember Resmi Lantik 8.344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Selasa, 23 Desember 2025 | 20:19 WIB
Bupati Jember Muhammad Fawait saat menyerahkan SK PPPK. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)
Bupati Jember Muhammad Fawait saat menyerahkan SK PPPK. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Jember resmi melantik dan menyerahkan SK kepada 8.344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Stadion Jember Sport Garden pada Selasa, 23 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengambil langkah strategis dengan mengangkat seluruh tenaga non-ASN yang terdata menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai, meski daerah sedang menghadapi tantangan keterbatasan fiskal akibat penurunan alokasi anggaran dari pusat.

Baca Juga: Banjir Genangi Rumah Warga, Bupati Jember Gus Fawait: Developer Perumahan di Pinggir Sungai Akan Dipanggil

Bupati Jember, Gus Fawait, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan komitmen penuh pemerintah daerah yang memprioritaskan aspek kemanusiaan. 

Menurutnya, para tenaga honorer tersebut telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan roda pelayanan publik selama bertahun-tahun.

"Ini bukan sekadar urusan birokrasi, tapi soal penghargaan atas pengabdian panjang mereka. Kami sadar ada konsekuensi beban anggaran, namun kesejahteraan mereka adalah prioritas yang harus kami jalankan," tegas Gus Fawait.

Baca Juga: Beri Edukasi Penerbangan kepada Pelajar TK, Gus Fawait Kembali Coba Jalur Penerbangan Jember-Bali

Gus Fawait juga menambahkan bahwa kondisi belanja pegawai Jember saat ini masih dalam kategori aman dan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. 

Selain pengangkatan paruh waktu, Pemkab Jember berjanji akan terus berkoordinasi dengan Jakarta untuk memperjuangkan peluang para pegawai ini agar nantinya bisa beralih status menjadi CPNS, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Jember. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif yang cukup panjang.

Baca Juga: Kisah Haru Penjual Es Krim Disabilitas di Jember, Dagangannya Ludes Diborong Bupati Gus Fawait

Widarto menjelaskan bahwa payung hukum pengangkatan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi ke dalam skema PPPK paruh waktu.

"Perjuangan ini sempat terkendala aturan, namun dengan regulasi terbaru, kita bisa memberikan kepastian status secara bertahap dan adil," ujar Widarto.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X