SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Jember resmi melantik dan menyerahkan SK kepada 8.344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Stadion Jember Sport Garden pada Selasa, 23 Desember 2025. Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengambil langkah strategis dengan mengangkat seluruh tenaga non-ASN yang terdata menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai, meski daerah sedang menghadapi tantangan keterbatasan fiskal akibat penurunan alokasi anggaran dari pusat.
Bupati Jember, Gus Fawait, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan komitmen penuh pemerintah daerah yang memprioritaskan aspek kemanusiaan.
Menurutnya, para tenaga honorer tersebut telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan roda pelayanan publik selama bertahun-tahun.
"Ini bukan sekadar urusan birokrasi, tapi soal penghargaan atas pengabdian panjang mereka. Kami sadar ada konsekuensi beban anggaran, namun kesejahteraan mereka adalah prioritas yang harus kami jalankan," tegas Gus Fawait.
Baca Juga: Beri Edukasi Penerbangan kepada Pelajar TK, Gus Fawait Kembali Coba Jalur Penerbangan Jember-Bali
Gus Fawait juga menambahkan bahwa kondisi belanja pegawai Jember saat ini masih dalam kategori aman dan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
Selain pengangkatan paruh waktu, Pemkab Jember berjanji akan terus berkoordinasi dengan Jakarta untuk memperjuangkan peluang para pegawai ini agar nantinya bisa beralih status menjadi CPNS, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Jember. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif yang cukup panjang.
Baca Juga: Kisah Haru Penjual Es Krim Disabilitas di Jember, Dagangannya Ludes Diborong Bupati Gus Fawait
Widarto menjelaskan bahwa payung hukum pengangkatan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi ke dalam skema PPPK paruh waktu.
"Perjuangan ini sempat terkendala aturan, namun dengan regulasi terbaru, kita bisa memberikan kepastian status secara bertahap dan adil," ujar Widarto.
Artikel Terkait
Total Harta Kekayaan Bupati Jember Gus Fawait, Punya 9 Tanah Warisan dan Honda Beat Tahun 2009
Temui Warga Kecamatan Kencong, Bupati Gus Fawait Respon Cepat Keluhan Soal Sampah Menumpuk
Gus Fawait Sampaikan Pesan Prabowo, Dorong Optimalisasi Lahan dan Ekonomi Petani di Semboro Jember
Kebangkitan Ekonomi Jember, Gus Fawait Dorong Anak Muda Jadi Pilar Utama Kewirausahaan
Bupati Jember Gus Fawait Ajak Warga Jadi Pengawas Pemerintahan dan Generasi Muda di Acara Sholawat Kampoeng
Rute Penerbangan Perdana Jember-Bali Lancar, Bupati Gus Fawait: Ini Pintu Menuju Dunia
Rute Jember-Bali Laris Manis, Bupati Gus Fawait: Jadi Sinyal Positif Pertumbuhan Daerah
Kisah Haru Penjual Es Krim Disabilitas di Jember, Dagangannya Ludes Diborong Bupati Gus Fawait
Beri Edukasi Penerbangan kepada Pelajar TK, Gus Fawait Kembali Coba Jalur Penerbangan Jember-Bali
Banjir Genangi Rumah Warga, Bupati Jember Gus Fawait: Developer Perumahan di Pinggir Sungai Akan Dipanggil