Minggu, 19 Juli 2026

Tuai Kontroversi, Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Menghina Bendera Merah Putih di Depan KBRI London, 'Balas Dendam' Usai Dideportasi dari Indonesia?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 23 Desember 2025 | 06:30 WIB
Potret bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, yang diduga menghina Bendera Merah Putih di depan KBRI London usai dirinya dideportasi akibat membuat konten asusila di Bali (Instagram/feedgramindo)
Potret bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, yang diduga menghina Bendera Merah Putih di depan KBRI London usai dirinya dideportasi akibat membuat konten asusila di Bali (Instagram/feedgramindo)

"Kesel banget lihatnya, karena udah termasuk penghinaan banget itu. Gak peduli kalo lu emang gak suka Bali atau pemerintah Indonesia, tapi jangan lecehkan Merah Putih! usut kasus ini sampe tuntas," timpal warganet lainnya.

Sebagai informasi, tindakan menginjak, meludahi, atau memperlakukan Bendera Merah Putih secara tidak pantas seperti yang dilakukan Bonnie Blue merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai penodaan dan penghinaan terhadap lambang negara.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 24 C disebutkan bahwa setiap orang dilarang merobak, menginjak-injak Merah Putih atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Baca Juga: Inilah Profil Luca Everink yang Ramai Diperbincangkan karena Pasang Bendera Indonesia di Instagramnya, Main di Klub Teratas Belanda?

Sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan menghina Bendera Negara diatur dalam Pasal 66 UU no. 24 tahun 2009 dan bisa dijerat Pasal 154a KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi sehingga tidak diketahui secara pasti apa maksud Bonnie melakukan aksi tersebut.

Namun, publik menduga Bonnie mengunggah video tersebut sebagai bentuk pelampiasan atau "balas dendam" pasca dideportasi dari Indonesia.

Sebelumnya, aktris berusia 26 tahun itu ditangkap dalam penggerebekan dalam sebuah studio yang berada di Kabupaten Badung Bali, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga: Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI Dinilai Memecah Bangsa, Netizen Sentil Gibran yang Pernah Pakai Pin Jolly Roger: Pembajak Konstitusi!

Saat penggrebekan, Bonnie beserta 18 WNA lainnnya diduga tengah membuat konten asusila. Dalam konten tersebut diadakan sebuah permainan dan pemenangnya akan tidur dengan Bonnie Blue.

Konten tersebut diduga ada unsur pornografi dan polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk kamera, mobil biru bertuliskan Bonnie Blue's Bangbus, hingga alat kontrasepsi yang menguatkan dugaan tersebut.

Bonnie kemudian dideportasi dari Bali karena pelanggaran izin tinggal dengan menggunakan visa turis untuk melakukan aktivitas ilegal dan melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten dengan menaruh penumpang pada mobil pickup terbuka.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @feedgramindo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X