SketsaNusantara.id – Senyum bahagia terpancar dari wajah masyarakat di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo.
Setelah puluhan tahun menanti kepastian atas lahan yang mereka tempati di pinggiran hutan, pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember akhirnya menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis pada Senin 22 Desember 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui program Reforma Agraria yang digalakkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Cetak Sejarah, Pemkab Jember Kucurkan Perlindungan Sosial dan Bantuan Tani Terbesar dalam 4 Dekade
Program ini dinilai istimewa karena masyarakat tidak hanya mendapatkan legalitas hukum berupa sertipikat, tetapi juga hak kepemilikan atas tanah itu sendiri.
Gus Fawait menegaskan bahwa dokumen yang diterima warga adalah jaminan hukum permanen. Namun, ia memberikan peringatan keras agar masyarakat berhati-hati dalam memperlakukan dokumen berharga tersebut.
"Alhamdulillah, ini adalah jaminan hukum yang aman selamanya. Pesan saya satu, jangan sembarangan disekolahkan (dijaminkan ke bank). Saya khawatir hari ini diterima, besok justru hilang karena digunakan untuk kebutuhan yang tidak produktif," ujar Gus Fawait.
Baca Juga: Beri Edukasi Penerbangan kepada Pelajar TK, Gus Fawait Kembali Coba Jalur Penerbangan Jember-Bali
Gus Fawait menyarankan jika memang ingin dijadikan agunan, modal yang didapat harus diputar untuk sektor produktif guna meningkatkan ekonomi keluarga, bukan untuk belanja konsumtif yang justru bisa menjadi beban di masa depan.
Kepala Kantor Pertanahan Jember, Ghilman Afifuddin, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan redistribusi atas 2.025 bidang tanah di Jember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.700 sertipikat dibagikan secara bertahap kepada masyarakat.
"Proses ini berjalan sangat cepat, kurang dari dua bulan, berkat kolaborasi solid antara BPN, Pemda, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Kita memastikan semua lahan yang disertipikatkan berstatus clear and clean, artinya tidak berada di kawasan hutan lindung maupun sempadan sungai," jelas Ghilman.
Baca Juga: Kisah Haru Penjual Es Krim Disabilitas di Jember, Dagangannya Ludes Diborong Bupati Gus Fawait
Ghilman juga memaparkan tantangan ke depan, di mana masih ada sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum terdaftar.
Oleh karena itu, pada tahun 2026 mendatang, target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah akan ditingkatkan skalanya.
Artikel Terkait
Total Harta Kekayaan Bupati Jember Gus Fawait, Punya 9 Tanah Warisan dan Honda Beat Tahun 2009
Temui Warga Kecamatan Kencong, Bupati Gus Fawait Respon Cepat Keluhan Soal Sampah Menumpuk
Gus Fawait Sampaikan Pesan Prabowo, Dorong Optimalisasi Lahan dan Ekonomi Petani di Semboro Jember
Kebangkitan Ekonomi Jember, Gus Fawait Dorong Anak Muda Jadi Pilar Utama Kewirausahaan
Bupati Jember Gus Fawait Ajak Warga Jadi Pengawas Pemerintahan dan Generasi Muda di Acara Sholawat Kampoeng
Rute Penerbangan Perdana Jember-Bali Lancar, Bupati Gus Fawait: Ini Pintu Menuju Dunia
Rute Jember-Bali Laris Manis, Bupati Gus Fawait: Jadi Sinyal Positif Pertumbuhan Daerah
Kisah Haru Penjual Es Krim Disabilitas di Jember, Dagangannya Ludes Diborong Bupati Gus Fawait
Beri Edukasi Penerbangan kepada Pelajar TK, Gus Fawait Kembali Coba Jalur Penerbangan Jember-Bali
Banjir Genangi Rumah Warga, Bupati Jember Gus Fawait: Developer Perumahan di Pinggir Sungai Akan Dipanggil