SketsaNusantara.id - Kabar menghebohkan datang dari pemilik Yayasan Griya Lansia Malang, Arief Camra.
Kabarnya, Ketua Yayasan Griya Lansia Husnul Khatimah ini tengah diperiksa oleh Ditressiber Polda Jatim.
Informasi perihal pemangilan Arief Camra disampaikan langsung olehnya melalui akun media sosial pribadinya.
Baca Juga: Refleksi Setahun Pilkada Nganjuk 2024; Tidak Krisis Peserta, Calon Perempuan Selalu Ada
"Saya dipanggil ke Polda Jatim pada tanggal 24 November 2025," kata Arief Camra, disampaikan langsung melalui akun Instagram @ariefcamra.
Pemilik nama asli Arief Rakhman Hakim itu memenuhi panggilan polisi dengan nomor S.Pgl/Saksi.1//52/XI/RES.2.5./2025/Ditressiber/Polda Jatim.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Arief Camra akan memenuhi panggilan sebagai saksi.
Meski demikian, pegiat sosial lulusan magister psikologi ini belum tahu perihal alasan pemanggilannya.
Selain itu, Arief Camra juga tidak mengetahui siapa yang melaporkan dirinya ke pihak berwajib.
Namun yang Arief ketahui, ia dipanggil atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Arief Camra diduga melanggar tindak pidana Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Arief Camra menduga ia dilaporkan atas beberapa postingannya yang berkaitan dengan lansia, dan itu membuat beberapa pihak tidak suka.