Kamis, 4 Juni 2026

Tak Puas KUHAP? Jimly Asshiddiqie Desak Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Uji Materi ke MK

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 26 November 2025 | 07:30 WIB
Jimly Asshiddiqie terkait KUHAP  (YouTube KOMPASTV )
Jimly Asshiddiqie terkait KUHAP (YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara dan kini sebagai ketua percepatan reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, jawab desakan sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut merupakan pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jimly Asshiddiqie kini justru mendesak pihak-pihak yang tak puas tersebut untuk mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Pasal-Pasal Kontrovesial di RUU KUHAP yang Disahkan DPR, Ada Penyadapan hingga Penahanan tanpa Izin Hakim

Dorongan Jimly ini muncul di tengah berbagai kritik dan perdebatan publik mengenai sejumlah pasal dalam KUHAP yang dianggap sudah tidak relevan atau berpotensi multitafsir dalam penegakan hukum modern.

"Kalau tidak setuju, kalau ada yang serius segera ajukan saja ke MK," tegas Jimly Asshiddiqie dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditanda tangani presiden," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Akademisi dalam Pembahasan RUU KUHAP, Keterlibatan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Jadi Sorotan

Menurut Jimly saat ini KUHAP tersebut sudah final sebab sudah di sahkan oleh DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar.

Namun ia menyebutkan bahwa bagi siapapun masih bisa menuntut sebab masih ada waktu 30 hari sebelum ditanda tangani oleh presiden.

"Tapi ada peluang disitu kalau dalam 30 hari presiden tidak menandatangani itu langsung sah menjadi undang-undang artinya sudah final secara materiil," imbuhnnya lagi.

Baca Juga: Aturan KUHAP Baru Dinilai Bermasalah, Koalisi Sipil Bersiap Ajukan Gugatan Nasional hingga Internasional jika Tak Direvisi

Sebab itulah jika ada pihak yang tak puas maka pihak tersebut bisa langsung mengajukan keberatan kepada MK tanpa harus menunggu 30 hari setelah di sahkan DPR.

Menurutnya pihak-pihak yang keberatan terhadap KUHAP tidak perlu menunggu di undangkan dulu dan bernomor baru di uji.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X