SketsaNusantara.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara dan kini sebagai ketua percepatan reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, jawab desakan sejumlah pihak.
Pihak-pihak tersebut merupakan pihak yang merasa tidak puas atau keberatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jimly Asshiddiqie kini justru mendesak pihak-pihak yang tak puas tersebut untuk mengambil langkah konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dorongan Jimly ini muncul di tengah berbagai kritik dan perdebatan publik mengenai sejumlah pasal dalam KUHAP yang dianggap sudah tidak relevan atau berpotensi multitafsir dalam penegakan hukum modern.
"Kalau tidak setuju, kalau ada yang serius segera ajukan saja ke MK," tegas Jimly Asshiddiqie dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditanda tangani presiden," imbuhnya.
Menurut Jimly saat ini KUHAP tersebut sudah final sebab sudah di sahkan oleh DPR berdasarkan pasal 20 ayat 5 undang-undang dasar.
Namun ia menyebutkan bahwa bagi siapapun masih bisa menuntut sebab masih ada waktu 30 hari sebelum ditanda tangani oleh presiden.
"Tapi ada peluang disitu kalau dalam 30 hari presiden tidak menandatangani itu langsung sah menjadi undang-undang artinya sudah final secara materiil," imbuhnnya lagi.
Sebab itulah jika ada pihak yang tak puas maka pihak tersebut bisa langsung mengajukan keberatan kepada MK tanpa harus menunggu 30 hari setelah di sahkan DPR.
Menurutnya pihak-pihak yang keberatan terhadap KUHAP tidak perlu menunggu di undangkan dulu dan bernomor baru di uji.
Artikel Terkait
4 Pernyataan Ariel soal Peterpan Comeback dari Lagu yang Diubah, Royalti, hingga Gugatan MK
Ketua YLBHI Soroti Pemidanaan Ferry Irwandi, Ingatkan TNI soal Putusan MK: Cerdas Hukum Dikit Dong!
Tok! MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Dihapus, Skema Tabungan Perumahan Rakyat Diubah Jadi Sukarela
BAS Dibekukan MA, Firdaus Oiwobo Gandeng Deolipa Yumara Siapkan Gugatan ke MK dan Tuntut Ganti Rugi Hingga Triliunan
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Menjabat di Ranah Sipil, Begini Penjelasan Hakim MK, Mahfud MD, dan Yusril
Sentil Jokowi? Denny Siregar Apresiasi Hakim MK Arsul Sani yang Tunjukkan Ijazah Asli di Tengah Tudingan Isu Ijazah Palsu: Itu Baru Gentleman