Minggu, 19 Juli 2026

Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Status Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Bulan November 2025

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Senin, 24 November 2025 | 19:45 WIB
Informasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan bulan November 2025 (Pixabay.com/Ekoanug)
Informasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan bulan November 2025 (Pixabay.com/Ekoanug)

SketsaNusantara.id - Mendekati akhir tahun 2025, para pekerja kembali menanyakan perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya BSU dikabarkan sudah cair pada pertengahan tahun 2025 ini, namun kini para pekerja kembali bertanya perihal pencairannya.

Tak sedikit pekerja yang ikut bertanya apakah program ini akan menambah gelombang ataukah ada pemutakhiran data penerima.

Baca Juga: BRI Distribusikan BSU 2025 Tahap Empat, 3,76 Juta Rekening Terima Rp600 Ribu, Termasuk Guru Honorer

Seperti yang diketahui bahwa salah satu tujuan adanya BSU ini untuk membantu ekonomi pekerja dengan gaji di bawah UMK/UMR.

Namun untuk bisa mendapatkan BSU juga harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, penerima bantuan subsidi upah juga bukan salah satu penerima bantuan lain dari pemerintah seperti Bansos BLT Kesra, dll.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 yang Segera Cair, Simak Syarat dan Besaran Dana

Kemudian, pekerja yang bisa mendapatkan BSU adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang melaporkan kepesertaan secara tepat.

Program ini cukup membantu para pekerja di saat ekonomi sedang menurun seperti beberapa waktu lalu.

Pekerja yang sesuai kriteria akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah dalam bentuk tunai.

Baca Juga: BSU 2025 Cair Tanpa Potongan, Simak Info Lengkap dan Cara Aman Menerimanya

Besaran uang tunai yang didapatkan yaitu sebesar Rp300 per bulan, dan akan dicairkan selama dua bulan dengan total Rp600 ribu.

Pada bulan September 2025 lalu sempat berhembus kabar bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: umsu.ac.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X