Kamis, 4 Juni 2026

Total Harta Kekayaan Bupati Jember Gus Fawait, Punya 9 Tanah Warisan dan Honda Beat Tahun 2009

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 19 November 2025 | 14:00 WIB
Laporan harta kekayaan Gus Fawait Bupati Jember  (Instagram.com/@gus.fawait)
Laporan harta kekayaan Gus Fawait Bupati Jember (Instagram.com/@gus.fawait)

Dilansir dari data LHKPN, total harta kekayaan Muhammad Fawait mencapai Rp10.553.280.000, angka tersebut dilaporkan pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Viral Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Mau Rampok Uang Negara, Segini Harta Kekayaan Wahyudin Moridu, LHKPN Minus Jadi Gunjingan Warganet

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan, dari yang berlokasi di Kabupaten Jember hingga Kabupaten Sidoarjo.

Ada 9 tanah di Kabupaten Jember yang dimiliki oleh Gus Fawait berasal dari warisan dengan total nilai Rp5.426.400.000. 

Sementara itu, Gus Fawait juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan dari hasil sendiri di Kabupaten Jember seluas 1.925 meter persegi.

Baca Juga: Bikin Haru! Afgan Bongkar Peran Penting Penggemarnya Selama Hadapi Lika-Liku Kariernya Lebih Dari Satu Dekade

Ia juga memiliki tanah di Sidoarjo dan tanah di Kabupaten Jember berupa hibah tanpa akta.

Gus Bupati Jember ternyata juga memiliki 1 unit motor Honda Beat tahun 2009 yang berasal dari hibah dengan akta yang nilainya Rp2 juta.

Ia juga memiliki 2 unit kendaraan roda empat, yaitu minibus Daihatsu Xenia dan bobil Toyota MAGH10R-BPXHBD 2.0 Q HV CVT TSS Tahun 2023 dengan total nilai Rp570 juta.

Baca Juga: Kepala Patung Soekarno di Alun-Alun Indramayu Miring, Kerusakan Diduga Terkait Pemasangan Tenda Acara

Harta-harta lainnya yang dimiliki Bupati Jember yaitu meliputi harta bergerak lainnya dan juga kas dan setara kas dengan total lebih dari Rp1 miliar.

Itulah informasi singkat terkait total harta kekayaan Muhammad Fawait Bupati Jember, ternyata ia tidak memiliki hutang.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X