SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2023 hingga tahun 2024.
Gugatan ini dilayangkan oleh dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI).
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews, para pemohon menduga bahwa KPK secara tidak sah telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Tudingan itu disebabkan karena lembaga antirasuah itu tak kunjung menetapkan tersangka, meskipun penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 7 November 2025, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan dijadwalkan akan disidangkan perdana pada 16 November 2025.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan gugatan ini didasarkan pada anggapan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan secara diam-diam.
Tuntutan itu sendiri dialamatkan kepada ketua KPK dengan tuntutan utama menguji keabsahan dugaan penghentian penyidikan dan mendesak KPK segera menetapkan tersangka, khususnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang diyakini terlibat dalam perkara ini.
Menanggapi gugatan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan bantahan tegas, ia memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan tidak ada penghentia.
"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah," tegas Budi pada Rabu, 12 November 2025.
KPK juga menyatakan menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi masyarakat dalam menguji formil penyidikan perkara.***
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Uang Korupsi Dipakai untuk Beasiswa LPDP, Purbaya Sebut Belum Bisa Sekarang
Prabowo Subianto Minta Menkeu Purbaya Alokasikan Sebagian Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk Beasiswa LPDP
Disita Negara Buntut Kasus Korupsi yang Dilakukan Harvey Moeis, Sandra Dewi Minta Barang-barangnya Dikembalikan: Hasil Kerja Saya Sebagai Artis!
KPK Tegaskan Kematian Lukas Enembe Tak Menghapus Jejak Korupsi Rp1 Triliun di Papua
Kejari Jember Masih Sita Uang Tunai Rp108 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda, Bisa Bertambah?