Kamis, 4 Juni 2026

Pastikan Kevalidan Data Kependudukan, Kadispendukcapil Jember Imbau RT dan RW Jadi Garda Terdepan Urus Akta Kematian Warga

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 November 2025 | 16:24 WIB
Kadispenduk Jember Bambang saat memberikan paparan. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)
Kadispenduk Jember Bambang saat memberikan paparan. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember Bambang Saputro menggelar audiensi bersama dengan ratusan perangkat RT/RW di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, pada Senin, 10 November 2025. Kegiatan tersebut merupakan serangkaian program Gus'e Menyapa di Kecamatan Sukowono.

Dalam paparannya, Kadispendukcapil Bambang Saputro menegaskan bahwa perangkat RT/RW memiliki peran penting dalam melakukan percepatan pelaporan akta kematian.

Hal itu sesuai dengan Surat Dirjen Dukcapil tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP).

Baca Juga: Audiensi dengan Gapoktan di Jombang, Pemkab Jember Tegaskan Komitmen pada Sektor Pertanian

"Dalam hal ini, RT/RW dilibatkan sebagai garda terdepan dalam pelaporan kematian," ungkapnya. Bahkan, alur pelaporannya cukup mudah.

Pertama, petugas pemakaman khususnya RT/RW perlu mencatat peristiwa kematian dalam BPP. Selanjutnya, laporan diteruskan ke desa/kelurahan kemudian disampaikan ke Dispendukcapil.

"Nantinya, Dukcapil Jember bakal memproses penerbitan Akta Kematian, perubahan KK, dan KTP-el bagi pasangan/ahli waris yang berstatus kawin (menjadi cerai mati)," katanya.

Baca Juga: Semarakkan Festival dan Expo Sapi Jawa Timur 2025, Pemkab Jember Pastikan Hewan Ternak Tak Bawa Penyakit Menular

Keterlibatan RT/RW diharapkan mampu membuat seluruh kematian segera tercatat, dokumen kependudukan terbit tepat waktu, dan data kependudukan valid mendukung penonaktifan kepesertaan jaminan sosial bagi yang telah meninggal dunia.

"Selain itu, alur pengajuan akta kematian juga bisa melalui layanan aplikasi lahbako kecamatan/desa/kelurahan atau di rumah sakit dan puskesmas," tuturnya.

Khususnya, bagi para penerima Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jember.

Baca Juga: Salurkan Honor secara Terhormat, Pemkab Jember Gelar Pendataan Guru Ngaji Secara Terbuka

Lebih lanjut, tak melulu soal pencatatan akta kematian. Banyak pelayanan yang bisa diurus melalui dispendukcapil.

Di antaranya, penerbitan kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, KIA, surat keterangan pembatalan perkawinan, surat keterangan pengangkatan anak, hingga surat keterangan pencatatan sipil.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X