Kebijakan pemerintah ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.
Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa aturan terkait larangan penjualan baju bekas tengah disiapkan.
Larangan ini diharapkan dapat melindungi pasar dalam negeri sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap produk-produk buatan lokal.
Pemerintah menilai, penguatan sektor UMKM menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Maman menyebutkan bahwa Kementerian UMKM akan mendampingi pelaku usaha selama masa transisi menuju penjualan produk lokal.
Pemerintah juga akan membuka akses pembinaan, pelatihan, dan kemudahan permodalan bagi UMKM yang terdampak kebijakan penertiban barang bekas impor.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi berbasis kemandirian nasional dan pemberdayaan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Industri Halal Indonesia Kian Mendunia, BRI Perkuat UMKM dengan Ekosistem Keuangan Digital di Halal Indo 2025
BRI Dorong UMKM Kuliner Asal Padang Perkuat Branding Menuju Pasar Global
MIND ID Buktikan ESG Bukan Sekadar Janji: Pulihkan Alam, Hidupkan UMKM, dan Tekan Emisi Karbon Ribuan Ton
Maman Abdurrahman Dikecam karena Ucapan soal Barang KW, Ini Penjelasan dan Permintaan Maaf Menteri UMKM
Pelaku Pembobol Toko dan Lapak UMKM di Jember Berhasil Ditangkap, Polisi Sita Tabung Gas LPG 3 Kg hingga Beras