Kamis, 4 Juni 2026

RAPBD 2026 Segera Dibahas, DPRD Jember Pastikan Tidak Ada Kendala Setelah Konsultasi Pemprov Jatim

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 4 November 2025 | 14:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto saat rapat. (Dok. SketsaNusantara.id)
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto saat rapat. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Hal ini setelah dilakukan konsultasi oleh DPRD Jember dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari terkait pengurangan dana transfer dari DBHCHT.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan, 2 hal penting yang telah dikonsultasikan terkait dengan adanya pengurangan dana transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga: Banyak Pohon Tumbang saat Cuaca Ektrem, Komisi C DPRD Jember Minta OPD Segera Lakukan Perempesan

Pengurangan dana DBHCHT untuk Kabupaten Jember mencapai Rp75 miliar, sehingga berpengaruh pada program-program yang bersumber dari dana tersebut.

"Kami kemarin konsultasi ke Pemprov dan Biro Hukum, bahwa untuk pembahasan RAPBD 2026 yang sebelumnya kita diskusikan soal adanya adendum. Hal ini ternyata tidak diperlukan," ujarnya saat dikonfimasi, Selasa 4 November 2025.

Selain itu menurutnya, hanya perlu dilakukan penyesuaian terhadap program-program yang bersumber dari DBHCHT.

Baca Juga: Kementan Umumkan Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Fraksi Gerindra DPRD Jember Siap Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

"Hanya saja saat pembahasan kami diminta untuk melampirkan berita acara terkait dengan beberapa penurunan anggaran, dari beberapa OPD di plafon anggaran sementaranya," imbuhnya.

"Sehingga nanti tidak bisa mengubah-ubah lagi kita, hanya fokus pada dana yang bersumber di DBHCHT saja," paparnya.

Konsultasi selanjutnya kata Widarto, terkait dengan proses penandatanganan kesepakatan pengesahan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: HET Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen, Komisi B DPRD Jember Minta Dinas TPHP Awasi Kuota dan Proses Distribusinya

"Setelah kita konsultasi dengan Biro Hukum, disampaikan bahwa keputusan DPRD Jember ini bersifat kolektif kolegial. Sehingga berapapun atau siapapun yang mewakili, sudah dianggap keputusan DPRD Jember," paparnya.

"Meskipun begitu, nantinya kami akan menyertakan juga surat keterangan bahwa yang bersangkutan (Salah satu pimpinan DPRD Jember) masih berhalangan hadir di sidang paripurna dan penandatanganan," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X