Kamis, 4 Juni 2026

Sandra Dewi Punya 2 Kondominium di Gading Serpong, Intip Deretan Aset Properti Istri Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Deretan aset properti Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung  (Instagram.com/@sandradewi88)
Deretan aset properti Sandra Dewi yang disita Kejaksaan Agung (Instagram.com/@sandradewi88)

SketsaNusantara.id - Setelah beberapa saat senyap, kini nama Sandra Dewi kembali ramai diberitakan.

Istri Harvey Moeis itu kembali menjalani persidangan terkait aset-aset pribadinya yang disita Kejaksaan Agung.

Bukan tanpa alasan, penyitaan tersebut dilakukan buntut dari kasus yang menyeret nama Harvey Moeis.

Baca Juga: Ngaku Jerih Payah Sendiri, Sandra Dewi Protes Aset Pribadi Ikut Disita Kejagung: Ada Ratusan Perhiasan Hasil Endorse

Seperti yang diketahui bahwa suami Sandra Dewi ini merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Imbasnya, pengusaha batu bara itu harus mendekam di penjara selama 20 tahun dan aset-asetnya disita Kejagung. 

Kabarnya, aset yang disita tersebut tidak sepenuhnya milik Harvey Moeis, melainkan ada beberapa yang kepunyaan Sandra Dewi.

Baca Juga: Sandra Dewi Klaim Puluhan Tas Mewah dan Aset Bukan Milik Harvey Moeis, Minta Dikembalikan

Maka tak heran jika sejak Oktober 2024 Sandra Dewi bekerja keras agar aset miliknya dikembalikan oleh Kejagung. 

Namun pada tahun tersebut upaya ibu dua anak itu gagal lantaran ia tak dapat membuktikan bahwa sebagian aset yang disita adalah miliknya.

"Tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu ya kita kembalikan," ucap Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan di Gedung Kejagung pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga: Disita Negara Buntut Kasus Korupsi yang Dilakukan Harvey Moeis, Sandra Dewi Minta Barang-barangnya Dikembalikan: Hasil Kerja Saya Sebagai Artis!

Agenda sidang keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi telah berlangsung hari ini, Jumat, 24 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelum persidangan berlangsung, juru bicara (Jubir) PN Jakpus turut memberikan informasi terkait aset-aset milik Sandra Dewi yang disita.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube SINDOnews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X