Kamis, 4 Juni 2026

Mendiang Anaknya Dibully Oleh Enam Mahasiswa, Ayah Timothy Pilih Tak Tempuh Jalur Hukum Meski Bukti-bukti Sangat Kuat: Kasihan Orang Tuanya...

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Sosok Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FISIP Unud Bali yang diduga mengakhiri hidup (Instagram @kegoblogan_unfaedah)
Sosok Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FISIP Unud Bali yang diduga mengakhiri hidup (Instagram @kegoblogan_unfaedah)

SketsaNusantara.idLukas Triana Putra, ayah Timothy Anugerah buka suara atas pembullyan pada anaknya.

Setelah bukti-bukti chat pembullyan Timothy Anugerah tersebar di media sosial, enam mahasiswa yang membully Timothy ramai menjadi sorotan.

Kini setelah foto mereka beredar di media sosial, keenam mahasiswa tersebut telah menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Mentalnya Hancur Disebut Dalam Kasus Bullying Timothy, Kekeyi: Seburuk Itu kah Saya di Mata Kalian?

Namun alih-alih membawa ke jalur hukum, Lukas Triana Putra memilih untuk memaafkan dan membiarkannya.

Padahal jika Lukas berkenan, keenam mahasiswa tersebut bisa dipidanakan karena bukti-bukti yang cukup kuat.

Keputusan Lukas untuk tidak memproses hukum enam mahasiswa yang membully mendiang anaknya ini didapat setelah ia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Mencari Titik Terang! Polisi Buka Fakta Baru di Balik Misteri Tewasnya Timothy Anugerah Saputra, Apa yang Terjadi Sebelumnya?

"Kasus bu*lying itu sangat susah dibuktikan, terutama kasus bullying yang verbal, karena yang verbal itu pembuktiannya susah sekali," ucap Lukas, dilansir dari akun Instagram @lambegosiip.

Namun berbeda dengan bullying fisik dan media sosial, yang memiliki rekam jejak bukti cukup kuat.

"Kecuali bullying fisik dan bullying yang di media sosial, itu sangat gampang sekali untuk dibuktikan," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Lain di Balik Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah, Benarkah Bukan Sekadar Kecelakaan?

Seperti bullying dalam kasus anaknya. Kata Lukas, sanga mudah jika ingin memproses hukum karena bukti-bukti yang terjamin keberanarannya.

"Seperti beberapa mahasiswa dari Unud yang membu*ly anak saya setelah kematiannya, itu gampang dibuktikan, kalau itu mau dibawa ke ranah hukum, itu gampang, itu pidananya gampang, cuman saya tidak mengambil langkah tersebut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X