Kamis, 4 Juni 2026

6 Fakta Tragis di Balik Kematian Mahasiswa Unud yang Diduga Akibat Perundungan, Pemicunya Bikin Publik Terhenyak

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi - Mahasiswa Unud Bali diduga menjadi korban perundungan (Pixabay/soumen82hazra)
Ilustrasi - Mahasiswa Unud Bali diduga menjadi korban perundungan (Pixabay/soumen82hazra)

Perilaku tidak berempati ini langsung menuai kecaman luas. Banyak warganet menilai bahwa sikap tersebut menunjukkan minimnya kesadaran moral dan empati di kalangan mahasiswa.

Baca Juga: Miris! Warga Tertabrak Kereta Hingga Tewas di Pintu Perlintasan Kereta Api, Kapolsek Rambipuji: Korban Diduga Bundir...

4. Korban Diduga Alami Gangguan Mental Akibat Tekanan

Salah satu petugas kebersihan kampus menyebut bahwa Timothy sering terlihat menyakiti diri sendiri, bahkan membenturkan kepala ke tembok saat frustrasi.

Unggahan akun Instagram @folkshiff juga memperkuat dugaan bahwa korban telah lama mengalami depresi akibat tekanan sosial. Pesan berantai di kalangan mahasiswa menyebut, kondisi mental Timothy makin memburuk karena ejekan yang terus-menerus diterimanya.

5. Pelaku Perundungan Hanya Dapat Sanksi Akademik

Ironisnya, mahasiswa yang diduga terlibat dalam perundungan hanya dijatuhi sanksi akademik berupa nilai D.

Meski kampus kemudian menegaskan telah menjatuhkan sanksi lebih berat terhadap enam mahasiswa terlibat yakni tidak diluluskan di seluruh mata kuliah semester ini, banyak pihak menilai langkah itu tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan.

Baca Juga: Lagi-Lagi Mahasiswa Tewas di Kampus, Diduga Jatuh dari Lantai 2 yang Tak Tersorot CCTV, Bundir?

6. Kampus dan Publik Bereaksi, Kasus Masuk Tahap Pendalaman

Universitas Udayana melalui Instagram @univ.udayana menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Timothy.

“Rektor & Civitas Akademika Universitas Udayana mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Timothy Anugerah Saputra…,” demikian pernyataan resmi kampus.

Selain itu, kasus ini kini tengah didalami berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kematian Timothy menjadi cermin betapa seriusnya dampak perundungan terhadap kesehatan mental mahasiswa. Publik menuntut evaluasi sistem perlindungan dan pencegahan kekerasan di kampus agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Lebih dari sekadar kasus hukum, tragedi ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan bahwa empati, kepedulian, dan solidaritas adalah fondasi utama kehidupan akademik.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @univ.udayana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X