Kamis, 4 Juni 2026

Update Data Pemilih, KPU Nganjuk Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Rapat pleno terbuka PDPB triwulan ke 3 2025 KPU Nganjuk sedang berlangsung. (SketsaNusantara.id)
Rapat pleno terbuka PDPB triwulan ke 3 2025 KPU Nganjuk sedang berlangsung. (SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Jumat 3 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Demokrasi KPU Nganjuk ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Selanjutnya, jalannya pleno dipimpin oleh Achmad Zam Zami, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Nganjuk.

Sebelum masuk pada agenda utama, ia terlebih dahulu membacakan tata tertib rapat serta memastikan kehadiran para undangan.

Baca Juga: Nonton Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Angelina Sondakh Bahas Bahaya Korupsi hingga Kutip Salah Satu Ayat Al Qur'an

Dalam kesempatan itu, Achmad Zam Zami memaparkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dari seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Usai pembacaan rekapitulasi PDPB, ia memberi kesempatan kepada peserta rapat untuk menyampaikan saran maupun masukan. Pleno kemudian ditutup dengan penyerahan salinan berita acara kepada undangan.

Selain dihadiri jajaran internal KPU Kabupaten Nganjuk, rapat pleno juga melibatkan berbagai instansi eksternal. Undangan ini terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Komando Distrik Militer (Kodim) 0810 Nganjuk, Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Asisten Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk, Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kabupaten Nganjuk, Kementerian Agama (Kemenag) RI Kabupaten Nganjuk, Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk, Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II-B Nganjuk, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Nganjuk dan Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk.

Baca Juga: 10 Quotes Hari Guru Sedunia 2025 Penuh Motivasi, Kalimat Estetik dalam Bahasa Inggris untuk 5 Oktober 2025

Achmad Zam Zami mengatakan, pihaknya melakukan PDPB sebagai bagian dari menjaga kualitas demokrasi. “Melalui PDPB, KPU berupaya memelihara dan memperbarui DPT Pemilu maupun Pemilihan terakhir secara berkelanjutan. Data ini disiapkan untuk penyusunan DPT berikutnya dengan tetap menjaga kerahasiaan pemilih. Selain itu, PDPB juga menyediakan informasi pemilih berskala nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 di Kabupaten Nganjuk mencapai 888.787 pemilih. Dengan rincian 443.073 laki-laki dan 445.714 perempuan yang tersebar di 284 desa/kelurahan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sasaran PDPB adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah, serta memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Penampilan Apik Dean James di Europa League Catat Dua Assist dan Jadi Sorotan Jelang Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi dan Irak

“Prinsipnya, setiap warga yang memenuhi syarat akan dicatat, termasuk mereka yang baru pindah domisili. Namun ada pula yang dikecualikan, misalnya anggota TNI/Polri aktif atau yang sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

KPU Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Inilah Tampang Hacker yang Mengaku Sebagai Bjorka, Latar Pendidikan Pelaku Peretasan Data 4,9 Juta Nasabah Bank Jadi Sorotan, Ternyata Gak Lulus SMK!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X