Kamis, 4 Juni 2026

Polda Metro Jaya Bongkar Identitas Bjorka Palsu, Dalang Peretasan Data Nasabah yang Hebohkan Publik

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi! Identitas Bjorka palsu akhirnya diungkap pihak kepolisian  (Pexels/Mati Mango)
Ilustrasi! Identitas Bjorka palsu akhirnya diungkap pihak kepolisian (Pexels/Mati Mango)

SketsaNusantara.id – Direktorat Siber Polda Metro Jaya akhirnya membongkar identitas pemilik akun X bernama “Bjorka” yang sempat menggegerkan publik karena mengklaim berhasil meretas 4,9 juta data nasabah bank.

Sosok tersebut berinisial WFT (22), seorang pemuda yang ternyata bukan ahli teknologi informasi, melainkan hanya lulusan yang bahkan tidak menamatkan bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT belajar kemampuan meretas secara otodidak.

Baca Juga: Heboh! Ferry Irwandi Dituding Sosok di Balik Hacker Bjorka, Balas dengan Santai di Instagram: Kemarin Teks Palsu, Sekarang Gue Dibilang Bjorka

“Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK,” ungkap Fian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 2 Oktober 2025, dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Kompas TV.

Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang komputer, WFT mempelajari teknik-teknik peretasan melalui media sosial dan forum daring.

“Sehari-hari dia mendalami IT secara autodidak, belajar dari komunitas online dan berbagai sumber di dunia maya,” tambah Fian.

Baca Juga: Bjorka Diduga Bocorkan 6 Juta Data NPWP Termasuk Milik Presiden Jokowi dan Keluarga, Ini Penyebab dan Payung Hukumnya di Indonesia

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menuturkan bahwa motif utama WFT dalam melakukan aksinya adalah faktor ekonomi.

“Motivasinya masalah kebutuhan, masalah uang. Jadi sejauh ini yang kita temukan, segala sesuatu yang dia kerjakan bertujuan untuk mencari uang,” ujarnya.

WFT sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Keterbatasan finansial diduga mendorongnya menggunakan kemampuan teknis hasil belajar mandiri itu untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga: Beli Gorengan Bonus Kartu Keluarga, Kebocoran Data Offline Sudah Jadi Hal Biasa? Netizen: Tim si Bjorka Juga Nih

Kini, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan siber di Indonesia sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman keamanan digital tidak hanya datang dari kalangan profesional atau pakar teknologi, tetapi juga dari individu yang belajar secara mandiri. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan siber yang dapat merugikan masyarakat, khususnya terkait perlindungan data pribadi.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X