Minggu, 19 Juli 2026

Uang Makan Perawat PNS di Bali Mandek Sejak Pandemi, Tak Ada yang Berani Bersuara: Pegawai RS Banyakan Titipan Pejabat!

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 24 September 2025 | 13:00 WIB
PNS perawat di Bali tak terima uang makan sejak covid (Pixabay.com/Ekoanug)
PNS perawat di Bali tak terima uang makan sejak covid (Pixabay.com/Ekoanug)

SketsaNusantara.id - Perawat berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bali diduga tak terima hak uang makan sejak empat tahun yang lalu.

Salah seorang netizen mengaku bahwa para perawat PNS di Rumah Sakit Provinsi di Bali tak mendapat uang makan.

Seperti dilansir dari akun Instagram @jeg.bali_, ia mengatakan bahwa para perawat tersebut sudah tidak pernah mendapat jatah uang makan sejak tahun 2021.

Baca Juga: Zero Leadership, Kunjungan Ribet, Mandi Pakai Galon, hingga Suami Ikut Campur, Begini Curhatan ASN Kemenpar Soal Widiyanti Putri Wardhana

"Uang makan untuk perawat PNS di RS Prov gak dibayarkan dari tahun 2021 sampai sekarang," katanya.

Netizen yang tidak diketahui identitasnya ini lantas menjelaskan besaran uang makan yang seharusnya diterima para perawat setiap harinya.

Baca Juga: Parodi Jadi Menpora, Ini Program Dokter Tirta untuk Semua ASN di Kemenpora: Wajib Dikontrol...

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, dijelaskan bahwa PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35 ribu setiap hari kerja.

Untuk PNS golongan III, uang makan yang didapat setiap hari kerja sebesar Rp37 ribu.

Sementara untuk PNS golongan IV, jatah uang makannya sebesar Rp40 ribu setiap hari kerja.

Baca Juga: Eks Kepala BIN Hendropriyono Duga Sosok ini yang Jadi Dalang Pembunuhan ASN, Siapa?

"Terhitung dari covid sampai sekarang gak pernah dapet uang makan," ucapnya.

Diakuinya bahwa selama ini, tidak ada satupun PNS perawat yang berani bersuara tentang hal ini.

"Pegawai di RS banyakan titipan pejabat,"

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X