Raffi pun dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Kasus Raffi Ahmad ini berakhir di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada 24 Juli 2019 lalu.
Namun pada 2023 lalu, kasus kepemilikan narkoba Raffi Ahmad ini kembali diperkarakan dalam sidang praperadilan.
Sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Timur ini berdasarkan gugatan dari 6 pemohon yang berasal dari 2 LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Salah satu tuntutannya yakni SP3 yang dikeluarkan BNN dalam kasus Raffi Ahmad adalah tidak sah.
Hasilnya, Hakim Tunggal Praperadilan, Riyono, S.H., M.H memutuskan menolah permohonan praperadilan tersebut.
Hakim menilai SP3 yang dikeluarkan BNN dalam kasus Raffi Ahmad sah dan sudah sesuai prosedur.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Usai Diangkat Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Bersama Pelatih Timnas Dirikan STY Foundation, Apa Itu?
Raffi Ahmad Menjawab Gelar Honoris Causa yang Kerap Jadi Bahan Olokan, Ini yang Ditegaskan
Raffi Ahmad Jawab Laporan Harta Kekayaan yang Harus Diserahkan ke LHKPN, Singgung Masih Bolehkah Terima Endorse ?
Ini Daftar Buruk Raffi Ahmad, LBH QISTH Desak Presiden Prabowo Subianto Berhentikan Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden
Punya 23 Kendaraan hingga 45 Tanah, Intip Harta Kekayaan Raffi Ahmad Si Sultan Andara, Punya Motor Seharga Rp15 Juta?
Intip 12 Mobil Mewah Senilai Rp51 M dalam LHKPN Raffi Ahmad, 'Nyempil' BMW 318 Tahun 1990 Seharga Rp40 Juta
Tak Temukan Mobil Lexus RI 36 di LHKPN Raffi Ahmad, Ferry Irwandi Curigai 2 Hal: Dua-duanya Wadidaw...
Viral Momen Raffi Ahmad Dicuekin Prabowo Subianto, Beri Hormat Sampai 3 Kali Namun Tak Digubris, Netizen: Nampak Sangat Cari Mukanya…
Dinilai Mubazir, Pengamat Politik Menilai Isu Keterlibatan Raffi Ahmad Pada 300 Titik Program Makan Siang Bergizi Gratis