SketsaNusantara.id - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan nasib Adies Kadir setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
Menurut Bahlil, sejak keputusan tersebut berlaku, Adies tidak lagi menerima hak keuangan yang biasanya diterima oleh anggota dewan.
“Pak Adies sampai dengan hari ini beliau nonaktif dan tidak mendapat hak-hak apapun,” kata Bahlil kepada awak media di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Sabtu, 6 September 2025.
Bahlil menjelaskan bahwa hak keuangan yang dimaksud meliputi gaji maupun tunjangan bulanan.
Ia memastikan bahwa semua fasilitas tersebut dihentikan sementara proses internal partai dan mekanisme lebih lanjut masih berjalan.
“Tunjangan, gaji, sama sekali (tidak menerima). Sambil berproses ya,” imbuhnya.
Baca Juga: Menjawab Tuntutan 17+8 dari Rakyat, Inilah Beberapa Tunjangan DPR yang Dihapus Pemerintah
Namun, saat ditanya lebih jauh terkait kemungkinan adanya proses pergantian antar waktu (PAW) bagi Adies Kadir, Bahlil memilih untuk tidak menjawab secara detail.
Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah yang akan dibahas lebih lanjut di internal Partai Golkar.
Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.
Namun, pada 1 September 2025, Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkannya bersama empat anggota DPR lainnya. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Kelima nama tersebut dinonaktifkan oleh partai masing-masing setelah gelombang demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah sejak 25 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Profil Rusdi Masse Mappasessu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pengganti Ahmad Sahroni, Pernah Jadi Bupati Termuda di Indonesia
Rapat Evaluasi DPR Digelar Usai Gelombang Demonstrasi, Bakal Ada Reformasi Transparansi?
Mensos Saifullah Yusuf Ajukan Tambahan Anggaran Rp12 Triliun ke DPR untuk Program Prioritas
Jerome Polin Turun ke Jalan untuk Pertama Kalinya, Ikut Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat di Depan Gedung DPR RI
Usul Tarif PPN Turun Jadi 10 Persen, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun: Untuk Meringankan Penderitaan Masyarakat