Minggu, 19 Juli 2026

Buntut Kasus Pekerja Meninggal di Gudang, Disnaker Provinsi Datang untuk Klarifikasi ke Perusahaan Jember

Photo Author
Gita Pamuji, Sketsa Nusantara
- Senin, 25 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Pihak Disnaker saat datang ke perusahaan. (SketsaNusantara.id/Gita Pamuji)
Pihak Disnaker saat datang ke perusahaan. (SketsaNusantara.id/Gita Pamuji)

 

SketsaNusantara.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur mendatangi perusahaan dan melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait kasus meninggalnya seorang pekerja gudang PT Sungai Budi, Wirolegi, Jember.

Klarifikasi ini dilakukan untuk menghimpun keterangan awal sekaligus memastikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang menjadi korban.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi, Hairudin, menyampaikan, klarifikasi dilakukan dengan meminta keterangan dari beberapa pihak di internal perusahaan maupun saksi di lapangan.

Baca Juga: Kasus Karyawan Rose Brand Jember Tewas di Mess, Polisi Periksa 8 Saksi dan Naikkan Status ke Penyidikan

"Yang dimintai keterangan tadi dari HRD kemudian tim dari depo yang melakukan audit, dan selanjutnya pimpinan perusahaan. Itu sifatnya masih klarifikasi,” katanya, Senin 25 Agustus 2025.

Selanjutnya kata dia, pihaknya tidak bisa memberikan kesimpulan apapun terkait penyebab kematian pekerja tersebut.

Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung dan hasil autopsi korban baru akan keluar sekitar satu bulan mendatang.

Baca Juga: Serahkan SK Plt, Bupati Gus Fawait Minta PMI Jember Terus Mendukung Program Kesehatan dan Kemanusiaan

“Kita lihat prosesnya dulu. Kalau kita bicara sekarang tanpa hasil penyelidikan, bisa salah.

Jadi kita menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.

Hairudin menegaskan, audit gudang yang dilakukan perusahaan tidak berkaitan dengan insiden kematian. Audit tersebut, menurutnya, hanya terkait laporan selisih barang.

Baca Juga: 2 Wisata Low Budget di Jember Jatim, Ada Air Terjun Bisa Jadi Tempat Healing Favorit di Tahun 2025

“Itu tidak ada kaitannya dengan kematian korban,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X