Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Penangkapan Immanuel Ebenezer oleh KPK, Status Hukumnya akan Ditentukan dalam 24 Jam

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang kena OTT KPK. (Instagram/immanuelebenezer)
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang kena OTT KPK. (Instagram/immanuelebenezer)

SketsaNusantara.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, dan segera menjadi sorotan publik.

Operasi senyap ini terkait dugaan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang sedang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga: Detik-detik Wamenaker Dicuekin saat Sidak Penahanan Ijazah oleh Salah Satu Perusahaan di Pekanbaru, Immanuel Ebenezer: Saya Wakil Menteri

Sertifikasi K3 merupakan salah satu syarat penting bagi industri untuk memastikan standar keselamatan kerja di tempat usaha mereka.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut.

"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Fitroh kepada wartawan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Usul Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja, Publik Soroti Janji Wamenaker yang Gagal Selamatkan Sritex hingga Berujung PHK Masal

Hingga kini, KPK belum memaparkan secara rinci berapa jumlah perusahaan yang menjadi korban dugaan pemerasan tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga belum mengungkap jumlah pihak lain yang turut diamankan bersama Noel dalam operasi yang dilakukan di Jakarta.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan. Penetapan status ini akan menentukan apakah mereka akan menjadi tersangka, saksi, atau dilepaskan.

Fitroh menjelaskan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan Noel berbeda dengan perkara lain yang tengah diselidiki KPK di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kasus lain itu terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

KPK menyatakan akan memproses kedua kasus secara terpisah untuk memastikan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X