SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jember tengah berencana menghibahkan lahan kurang lebih sekitar 47 hektar, kepada Polda Jawa Timur.
Lahan tersebut diperuntukan untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN), yang bertepat di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Jember memastikan rencana tersebut sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jalur Gumitir Dikebut Perbaikannya, DPRD Jember Ingatkan Kualitas Pengerjaanya Paling Utama
"Tadi kami atas nama Pansus Aset DPRD Jember melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, terkiat dengan rencana hibah ke Polda Jatim untuk pembangunan SPN," ujar Wakil Ketua Pansus Aset Ardi Pujo Prabowo, saat dikonfirmasi usai pertemuan di Surabaya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dari hasil konsultasi tersebut, Ardi menyampaikan sebelum pemerintah memberikan hibah tersebut ada beberapa arahan dari Biro Hukum Pemprov Jatim agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
"Salah satu contohnya imbauan kepada kami, terkait harus adanya surat permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Jember dari Polda Jatim,” imbuhnya.
"Dokumen-dokumen pendukung untuk hibah juga disertakan, sehingga ini menjadi dasar untuk pelepasan asetnya," sambungnya.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Perbaikan Jalur Gumitir, Komisi C DPRD Jember Dorong Percepatan Pengerjaannya
Terkait hibah aset ke Polda Jawa Timur ini, pihaknya juga mengedepankan aspek kehati-hatian sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada masalah nantinya.
“Selanjutnya kami juga diminta untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, karena berkaitan soal aturan nomor 7 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut,” ungkapnya.
Maka dari itu, sebelum dilakukan hibah aset seluas 47 hektar ke Polda Jatim memang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Jember terkait hal tersebut.
Baca Juga: Reaktivasi Bandara Notohadinegoro, Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapannya Sudah 96 Persen
“Sebelum dihibahkan perlu kita diskusikan internal dan berkonsultasi ke sejumlah pihak, agar langkah hibahnya sesuai dengan prosesur hukum yang tepat,” tegasnya.
Artikel Terkait
Antisipasi Penawaran Lelang di Bawah 80 Persen, Komisi C DPRD Jember: Pengerjaannya Dipastikan Tak Sesuai
Trial Perdana AMP, Komisi C DPRD Jember Pastikan Kualitas dan Mutu Sesuai Spesifikasi
Sering Mangkir dari Sidang Paripurna, Fraksi PKB DPRD Jember Kritik Keras Wabup Djoko Susanto
Usai Wakil Bupati Djoko Dikritik Tak Pernah Hadir di Sidang Paripurna, Ini Kata Ketua DPRD Jember
Pertanyakan Wabup Tak Pernah Hadir Paripurna, Fraksi PKB DPRD Jember: Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
Komisi B DPRD Jember Minta Disperindag Pastikan Elpiji 3 Kg Stok dan Harganya Stabil
Pansus Non ASN DPRD Jember Pastikan Penataan PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Harus Sesuai Prosedur
Reaktivasi Bandara Notohadinegoro, Komisi C DPRD Jember Pastikan Kesiapannya Sudah 96 Persen
Tinjau Lokasi Perbaikan Jalur Gumitir, Komisi C DPRD Jember Dorong Percepatan Pengerjaannya
Jalur Gumitir Dikebut Perbaikannya, DPRD Jember Ingatkan Kualitas Pengerjaanya Paling Utama