Kamis, 4 Juni 2026

Respons Mahkamah Agung Usai Pihak Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat: Hakim Tersebut Telah...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:33 WIB
Konferensi pers Mahkamah Agung terkait laporan kuasa hukum TOm Lembong (YouTube Humas Mahkamah Agung RI)
Konferensi pers Mahkamah Agung terkait laporan kuasa hukum TOm Lembong (YouTube Humas Mahkamah Agung RI)

 

SketsaNusantara.id - Mahkamah Agung angkat bicara terkait laporan yang diajukan pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Ada 2 poin yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H  dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Mahkamah Agung pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Sebelumnya, pihak Tom Lembong melayangkan aduan kepada Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan majelis hakim perkara tipikor kasus importasi gula.

Baca Juga: Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Memvonis Dirinya, Ini Prasangkanya

Dalam laporannya, pihak Tom Lembong menduga majelis hakim mengesampingkan asas praduga tak bersalah dalam memutuskan perkara kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan itu.

Profesor Yanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut dengan nomor laporan 15/8/025/4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tipikor nomor 34/Pidsus TPK 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yanto menegaskan bahwa Ketua MA akan segera mempelajari surat pelaporan tersebut.

Baca Juga: Profil 3 Hakim yang Dilaporkan Pengacara Tom Lembong Usai Beri Vonis 4,5 Tahun, Ada yang Pernah Tangani Kasus Rafael Alun

“Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agubg secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepad apihak yang terkait,’ terang Yanto kepada awak media.

Selain itu, ia juga menyampaikan klarifikasi terkait aduan mengenai sertifikasi ketiga hakim dalam perkara tersebut.

Yanto menegaskan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong telah bersertifikasi sebagai hakim Tipikor.

Baca Juga: Beri Vonis 4,6 Tahun, Pengacara Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY hingga MA, Ari Yusuf Amir: Laporan Ini Tidak...

“Hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor,” ungjapnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Humas Mahkamah Agung RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X